Notification

×

BP Batam Gelar Pertemuan Bersama Asosiasi dan Pengusaha Kota Batam

Rabu | April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T17:48:34Z

Suasana Silaturahmi BP Batam dengan Asosiasi dan Pengusaha Kota Batam di Balairungsari BP Batam. (16/4/2025) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pertemuan dengan Asosiasi dan Pengusaha Kota Batam di Balairungsari  Lt 3, Gedung Bida Utama BP Batam, Batam Center (16/4/2025)


Adapun pertemuan yang digelar tersebut berdiskusi terbuka untuk kemajuan dunia usaha dan pembangunan kota Batam untuk semakin hebat lagi kedepan. 


Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Silaturahmi itu adalah langkah awal membangun kolaborasi yang solid antara BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan para pelaku usaha. Menurutnya, untuk pembangunan Batam ke depannya memerlukan sinergi dengan berbagai pihak. 


"Kami ini ingin bekerja normatif. Kalau yang kemarin kita tutup bukulah. Tapi ke depan, kami lakukan pembenahan. Batam ini tak bisa hanya di tangan Amsakar Ahmad atau Claudia semata, tapi butuh kolaborasi dari semuanya,” ujarnya. 


Selain itu, Ia juga menyampaikan regulasi atau Perpres No. 21Tahun 2025 tentang penataan penyediaan lahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. 


"Alhamdulillah, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sampai hari ini saya hitung kalender itu baru 19 hari, itu terpotong dari waktu libur dan cuti lebaran. Sudah terbit Perpres Nomor 21 tahun 2025," ujarnya. 


Dikesempatan itu Amsakar Achmad juga menyampaikan ada perubahan mekanisme terkait surat rekom lahan di kawasan hutan lindung. Ia berharap Perpres tersebut dapat mempermudah pengusaha, asosiasi hingga investor dalam menjalankan usahanya di Kota Batam.


"Pelayanan di tingkat Jakarta itu kita coba take over oleh daerah. Diam-diam kami bekerja, perpres-nya sudah keluar. Yang penting hasilnya,” katanya. 


Dipertemuan yang gelar tersebut ada saran dan harapan beberapa perwakilan pelaku usaha dan menyampaikan permintaan agar pembenahan sistem pelayanan dan diharapkan untuk proses pelayanan perizinan dapat lebih cepat dan transparan. 


Atas saran tersebut Amsakar menekankan adalah komitmen BP Batam untuk mempercepat dan akan menyederhanakan proses pelayanan. Dikatakannya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 yang dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat.


“Pelaku usaha itu yang mereka perlukan cuma tiga, yaitu apa syaratnya, berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya. Itu yang ingin kami perjelas dan sederhanakan,” ungkapnya. 


Dipertemuan tersebut Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra terlihat bersama dengan para anggota/ Deputi BP Batam dan turut dihadiri Forkopimda Kota Batam. (*)