Notification

×

JAM-Pidum: Revisi KUHAP Diperlukan Untuk Menyesuaikan Perkembangan Hukum, Demokrasi, dan Perlindungan HAM

Sabtu | Maret 08, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T09:10:48Z
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Asep N. Mulyana (7/3/2025) 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat JAM-Pidum lantai 2. 


Adapun pertemuan ini membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (7/3/2025) 


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana mengapresiasi atas kedatangan dan atensi PERMAHI terkait isu-isu hukum yang sedang berkembang, khususnya mengenai diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru. 


“KUHAP adalah pedoman atau dasar dalam penegakan hukum, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ujarnya. 


Untuk diketahui, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga JAM-Pidum menyampaikan bahwa perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.


“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga dapat menuju reformasi sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” imbuh JAM-Pidum.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PERMAHI Andi Maruli menanyakan pandangan Kejaksaan sendiri berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dominus litis. 


PERMAHI menyoroti pentingnya diskusi terbuka mengenai peran institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, serta Advokat dalam pelaksanaan hukum acara pidana.


JAM-Pidum menjelaskan bahwa dominus litis adalah sebuah asas dan sebuah kebutuhan dalam penegakan hukum agar penegakan hukum semakin transparan dan akutanbel, karena dalam penegakan hukum Kejaksaan tidak hanya mewakili pemerintah dan negara tetapi juga mewakili masyarakat. 

 

“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana dengan pendekatan keadilan masyarakat yaitu menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan,” tambahnya.


Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana suatu kasus ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal keadilan, kepastian hukum, maupun efisiensi peradilan. Kejaksaan mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku dan menjamin keadilan, penanganan perkara harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi sehingga dalam penegakan hukum  dapat menjamin equality before The Law.(*)