Notification

×

Dukung Swasembada Pangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Rabu | Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T16:56:01Z

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. (25/3/2025) 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung utama Kejaksaan Agung. (25/3/2025) 


Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan, kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam ASTA CITA Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air. 


“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” katanya.


Sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung swasembada pangan, program “Jaksa Mandiri Pangan” diluncurkan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan. Sebagai pilot project, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro dan lahan tersebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.


JAM-Intel mengungkapkan, bahwa kerja sama tersebut juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan monopoli pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dan harapannya dengan kolaborasi ini kesejahteraan petani akan lebih terjamin melalui sistem pengelolaan lahan yang lebih baik karena melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.


Adapun perjanjian yang disepakati disampaikan memiliki peran masing masing, sebagai berikut:

Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.

Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.

PT Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.

Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.

Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.


“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar JAM-Intel.


Di kegiatan yang terlaksana itu diharapkan akan memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. (*)