Notification

×

Bea Cukai Batam Amankan 185 Gram Sabu dalam Popok Penumpang Asal Tanjung Pinang

Rabu | Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T02:44:01Z

Pelaku dan barang bukti Sabu -Sabu yang di amankan Pihak Bea Cukai Batam. (5/3/2025) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, Batam. (05/03/2025). 


Dari penindakan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PG (laki-laki, 32 thn) yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Adapun barang bukti yang diamankan pihak Bea Cukai Batam dari Pelaku berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 185 gram.


Dijelaskan Evi Octavia, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi ke media ini, penindakan yang dilakukan pihaknya berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia.


Ia mengatakan, berdasarkan kecurigaan itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, dan pada saat itu penumpang tersebut sempat menghindari pelacakan yang dilakukan, karena keanehan perilaku yang ditunjukkan maka petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang yang dicurigai tersebut. 


“Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. hal itu membuat kecurigaan petugas semakin meningkat", ujarnya. 


"Petugas kemudian melakukan test urine terhadap pelaku dengan hasil positif telah mengonsumsi Methampetamine dan Ampethamine. 

Pada saat penumpang melakukan tes urine akhirnya mengakui telah membawa 1 (satu) bungkusan sabu", katanya lebih lanjut. 


Selain itu, setelah dilakukannya  pemeriksaan fisik, petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok, terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil berubah menjadi warna biru (Positif Methamphetamine).


"Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Evi Octavia


Disampaikan lagi berdasarkan keterangan pelaku, Evi Octavia, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam lebih dalam menjelaskan, inisial PG, bekerja atas perintah dari seorang laki-laki inisial SS, diketahui merupakan kawannya sendiri. 


Diakui pelaku, hal ini merupakan pertama kali ia bekerja sebagai kurir, awalnya hanya ditawari pekerjaan untuk mendampingi SS saat mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per tripnya, tetapi setelah di Malaysia inisial SS menyuruhnya untuk ikut membawa sabu tersebut dengan upah lebih besar lagi menjadi Rp10 juta per tripnya.


“SS berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur, mereka berangkat bersama dengan seorang wanita inisial AA, yang juga merupakan kekasih dari PG. Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia", jelas Evi Octavia


Menurut pengakuan PG, barang haram tersebut diterima oleh SS dari seorang laki-laki inisial B, pada hari Selasa pada tanggal 04 Maret 2025.Pelaku ini mengatakan tidak bertemu langsung dan bahkan tidak mengenal inisial B, setelah inisial SS menerima barang dari si B tersebut saat itu langsung memberikan kepadanya. 


"Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut, barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok yang selanjutnya barang tersebut akan diberikan kepada seseorang inisial IIS, di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.


Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.


“Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”  jelas Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam itu mengakhiri. (*)