![]() |
Pelaku dan Barang Bukti Sabu- Sabu dan Kapal KM. RANGGA SAPUTRA yang diamankan Bea Cukai Batam bersama Tim. (25/3/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam bersama Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. (25/03/2025).
Dari penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 93 Kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, adapun penindakan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.
"Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan. Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit, pada saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan", jelasnya.
Setelah melakukan pengejaran, Zaky lebih lanjut mengatakan, tim gabungan berhasil menghentikan kapal KM. Rangga Saputra, dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim di kapal nelayan tersebut, hal ini semakin menambah kecurigaan, saat menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, di wilayah Lagoi, Bintan", pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam proses penyisiran yang dilakukan bersama Tim dari kapal tersebut berhasil menemukan sejumlah kemasasan teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan tersembunyi di beberapa lokasi di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).
"Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 ( sembilan puluh tiga) kilogram", ujarnya.
*Sindikat Narkoba Jaringan Internasional*
Berdasarkan informasi yang didapatkan Bea Cukai Batam, Adapun pelaku inisial MJ diketahui ditawari pekerjaan oleh inisial P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta.
Dalam aksi itu, pelaku inisial P meminta MJ didampingi Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga diketahui merekrut Pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.
Sebagai persiapan, Pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P. Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P.
Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.750 miliar,” tegasnya.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky. (*)