Notification

×

Penyelundupan 7 Kg Sabu Digagalkan Bea Cukai Batam

Jumat | Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T13:53:24Z

Pelaku dan Barang bukti Sabu yang diamankan Bea Cukai Batam.

PELITAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim Batam. 


Dalam penindakan tersebut, Dua orang pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, adapun Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025. Petugas mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (Perempuan, 46 thn), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok. 


Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan kepada inisial SE, pada saat itu pelaku terlihat menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. 

 

"Adapun hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana Jeans diantara tumpukan pakaian lainnya pada bagian bawah koper," jelasnya. 


"Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan ada sebanyak 13 bungkus Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram," lanjutnya lagi. 


Adapun barang bukti beserta pelaku  diamankan petugas ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut dan hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.


"Pelaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam-Lombok, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa, setiap pengiriman, Pelaku SE mendapatkan upah Rp.50 juta", jelas Zaky kepada wartawan. 


Sedangkan penindakan kedua dijelaskan Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, dilakukan karena kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang laki-laki inisial AH, berusia 34 tahun, penumpang dengan rute penerbangan Batam - Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa AH bekerja sebagai Nelayan. 


Pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai dari koper AH, ditemukan barang bawaan berupa beberapa helai pakaian, serta celana jeans  yang diletakkan secara acak, dari kecurigaan itu, Petugas akhirnya mengarahkan penumpang ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam itu mengatakan Pelaku AH, terlihat menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten.

 

Adapun hasil pemeriksaan di koper, ditemukan bungkusan plastik beningberisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan pada lipatan celana jeans diantara tumpukan pakaian lainnya pada bagian atas dan bawah koper, pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan serbuk kristal putih tersebut juga menghindari deteksi petugas.


Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. 


"Barang bukti dan penumpang dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku AH, positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi. 


Berdasarkan keterangan pelaku, ini adalah keempat kalinya melakukan aksi tersebut, sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta, disetiap pengantaran dijanjikan upah sebesar Rp.40 juta. 


"Barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk proses lebih lanjut", ungkapnya. 


Terkait penyelundupan Narkotika ini dijelaskan Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.56 miliar,” jelasnya. 


“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukumnlainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky mengakhiri. (*)