Notification

×

Modus Jalan-Jalan ke Singapura dan Malaysia, Bea Cukai Bongkar Sindikat Joki IMEI di Batam

Sabtu | Februari 01, 2025 WIB Last Updated 2025-02-01T01:34:26Z

42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone yang diamankan Bea Cukai Batam. 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki. Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre. (31/1/2025) 


Dari kedua penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia. 


"Dalam penindakan ini,  petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI",jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan Evi Oktavia kepada media, pada hari selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, di lokasi ini petugas berhasil mengamankan 22 unit ponsel jenis iPhone. 


"Praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri, selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi", katanya. 


Setibanya di Batam, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia lebih lanjut lagi menjelaskan para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. 


"Ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan dan setelah proses registrasi selesai, ponsel  dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan", ungkapnya. 


Adapun modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat barang tersebut.


Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI)."


"Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional." pungkas Evi mengakhiri. (*)