Notification

×

JAM Intel: Pentingnya Transparansi dan Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

Rabu | Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T22:29:23Z

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Mantovani. (11/2/2025) 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Kejaksaan Republik Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Untuk mencapai tujuan tersebut Kejaksaan RI menyelenggarakan Kelompok Diskusi Terarah bertajuk Optimalisasi Peran Pelayanan Publik Kejaksaan RI.


Adapun penyelenggaraanya secara hybrid yang diikuti oleh Asisten Intelijen pada seluruh Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. 


Acara ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. (11/2/2025) 


Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik. 


“Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan era baru, di mana transparansi menjadi suatu keharusan. Masyarakat kini semakin kritis dan menginginkan akses cepat terhadap informasi. Oleh karena itu, kita harus mengantisipasi serta mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik,” ujar JAM-Intel.


JAM-Intel memaparkan pentingnya pengelolaan sistem pelayanan publik berbasis digital guna meningkatkan efektivitas dan responsivitas institusi kejaksaan. Di kegiatan yang dilaksanakan itu ada beberapa poin utama yang ditekankannya yakni meliputi:


*Penyajian Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel – Kejaksaan RI berkomitmen untuk secara rutin dan berkala memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat guna meningkatkan citra positif institusi.


*Optimalisasi Pengelolaan SP4N LAPOR! – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional harus lebih responsif terhadap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.


*Pemutakhiran Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) – Seluruh layanan publik Kejaksaan, baik yang berbentuk aplikasi maupun layanan digital, harus selalu diperbarui dan disampaikan kepada masyarakat secara luas.

Minimalkan Sengketa Informasi Publik – Kejaksaan harus mengantisipasi dan meminimalisir potensi sengketa informasi publik dengan memberikan respons cepat dan transparan terhadap permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


*Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat – Evaluasi berkala terhadap layanan publik harus dilakukan guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.

Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh wawasan baru mengenai pengelolaan laporan pengaduan, pelayanan informasi publik, serta peningkatan layanan berbasis digital yang lebih baik. 


“Muara dari seluruh upaya ini adalah terciptanya pelayanan publik yang unggul dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kejaksaan akan semakin mendapat kepercayaan serta apresiasi dari publik,” imbuh JAM-Intel.


Acara ini terlihat dihadiri oleh berbagai pejabat Kejaksaan, termasuk Kepala Pusat Penerangan Hukum, para Asisten Intelijen, pejabat eselon III dan IV, serta mengundang narasumber yang kompeten di bidang pelayanan publik seperti Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PAN-RB Insan Fahmi, Statistisi Madya pada Badan Pusat Statistik, Evina Ironika. 

Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)