Notification

×

Gelper Hokky Bear di One Mall Batam Diduga Arena Perjudian

Rabu | Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T12:43:01Z

Tiket yang ditukarkan jadi uang tunai oleh pemain. (17/2/2025) 


PELiTAKOTA.com|BATAM, Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Hokky Bear berlokasi di lantai II One Mall Batam Center, disinyalir menjalankan praktek perjudian dengan modus arena permainan keluarga.


Adapun aktivitas di lokasi Gelper Hokky Bear terlihat seperti biasa, layaknya gelanggang permainan keluarga, namun dalam pelaksanaannya diduga terselubung praktek perjudian.


Kepada tim awak media ini, seorang pengunjung mengatakan, saat pemain memenangkan permainan (kredit naik) maka pemain bisa menukarkan Kredit tersebut menjadi tiket dan selanjutnya akan ditukarkan kembali jadi uang kepada penampung yang ada di sekitar lokasi.


“Tiketnya ditukarkan ke uang pak, itu di parkiran ada penampungnya, kalau tidak bisa ditukar uang untuk apa juga kita bermain disinipak. Logikanya kita mengeluarkan uang hingga jutaan dengan segala resiko hanya untuk menang pak, tidak untuk hiburan,” katanya, (17/02/2025).


Praktek dugaan perjudian di Gelper Hokky Bear ini juga dikuatkan oleh wasit yang bertugas, sebab, ketika pemain ingin melakukan cancel untuk menghentikan permainan dengan jumlah kredit 60000 di arena permainan, wasit tersebut  menyarankan nilai kredit mencapai 684.000 agar dapat ditukarkan jadi 2 paket tiket. 


"kalau disini kredit 684.000 bang, untuk dapatkan 2 paket, ini masih 600.000 kredit, katanya. 


Selanjutnya, awak media mengikuti salah satu pemain dilokasi dan melihat sangat jelas telah menukarkan kreditnya ke tiket dan juga menerima sejumlah uang dari hasil penukaran tiket tersebut. 


Menjadi pertanyaan, apakah kertas tiket Hokky Bear ini ada nilai tukarnya ke uang? Hal ini disinyalir sebagai rangkaian modus praktek perjudian di Arena Gelper Hokky Bear.


Perlu diketahui dan merujuk pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian yakni:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


– Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;


– Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.


Mengacu UU yang ada, seyogianya pihak kepolisian ataupun instansi terkait sudah seharusnya menertibkan Gelper Hokky Bear yang diduga telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang ini.


Terkait aktivitas di Hokky Bear ini, hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum berhasil meminta keterangan pihak kepolisian dan instansi terkait. (pjs)