![]() |
Penyerahan tersangka tindak pidana Korupsi Pemerasan dan gratifikasi surat keterangan layak K3. (13/2/2025) |
PELiTAKOTA.com|SUMSEL, Kejaksaan Negeri Palembang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun dua tersangka, Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025, tertanggal 12 Februari 2025.
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H.,kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3.
"Setelah penyerahan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025". paparnya. (13/2/2025)
Dijelaskannya lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum akan dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan jabatan untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat penerbitan izin K3 bagi perusahaan yang mengajukan permohonan. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan serta keterangan dari saksi-saksi,” ungkap Hardiansyah.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tegasnya.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar. Kejaksaan Negeri Palembang mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)