Notification

×

Tidak Hanya Layani Kesehatan Ibu dan Anak Lagi, Peran dan Tugas Posyandu Makin Luas

Selasa | Januari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-01-07T13:50:07Z

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tiban Baru, Batam.

PELiTAKOTA.com,BATAM-Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 menjadikan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini bukan hanya melayani terkait kesehatan ibu dan anak, melainkan juga memiliki peran dan tugas yang lebih luas.


Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Batam, Nila Desmini Indriani mengatakan, bahwa memang Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya.


"Yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya," katanya, saat ditemui diruangan tempat kerjanya, selasa (7/1/2024).


Ia menjelaskan, bahwa di Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat.


Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM). Selain di bidang kesehatan juga di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial.


Untuk Bidang Pendidikan, posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.


Selanjutnya, Bidang Pekerjaan Umum, secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.


Untuk Bidang Perumahan Rakyat, Posyandu bertugas mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.


Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibun Linmas), posyandu bertugas membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya.


Untuk Bidang Sosial, Posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial.


Sedangkan untuk Bidang Kesehatan, menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.


"Jadi posyandu kini benar- benar memiliki tugas yang lebih luas. Sebelumnya hanya diperuntukan bagi anak, remaja, dan lansia, kini posyandu mencakup semua usia," tutupnya.

/mcb