Notification

×

Peringatan Harlah ke-42 Tahun JAMPIDUM “Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita”

Rabu | Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T01:58:11Z

Suasana Syukuran Harlah ke-42 JAMPIDUM. (7/1/2025) 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) gelar syukuran sederhana memperingati hari lahir Tahun JAMPIDUM yang ke-42 di Aula Ali Said, Gedung JAM PIDUM. Acara ini berlangsung kidmat dan dihadiri oleh para pejabat struktural, dan seluruh pegawai pada satuan kerja JAM PIDUM. (7/1/2025) 


Sekilas untuk diketahui, JAM PIDUM resmi dibentuk pada 29 Desember 1982 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982, adalah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum. Sejak awal berdirinya, JAM PIDUM telah menjadi pilar utama dalam sistem penegakan hukum dengan fokus pada profesionalisme dan kemanusiaan.


Di sampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Ia mengatakan  bahwa peringatan tersebut bukan hanya sekadar momen seremonial, tetapi juga refleksi atas perjalanan transformasi penegakan hukum. 


"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan,” pungkasnya


Adapun Peringatan Hari Lahir ke-42 di Tahun 2025 ini mengusung tema “Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita”. 


Dalam kegiatan tersebut ada beberapa komitmen yang ditegaskan JAM Pidana Umum untuk terus memperkuat lima pilar utama, yakni:


*Penguatan Sistem Penuntutan Modern*

- Mewujudkan penanganan perkara yang transparan dan berbasis teknologi, selaras dengan prinsip profesionalisme.


*Penegakan Hukum yang Berkeadilan*

- Mengutamakan keadilan substantif, dengan fokus pada pemulihan keadilan bagi masyarakat.


*Humanisasi Penegakan Hukum*

- Melalui pendekatan restorative justice, Jampidum memprioritaskan musyawarah dan pemulihan kerugian korban.


*Integritas dan Akuntabilitas*

- Menjaga kepercayaan publik melalui komitmen pada integritas dan tanggung jawab.


*Optimalisasi Teknologi Informasi*

- Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum.


Sebelumnya, ada sejumlah rangkaian kegiatan telah terlaksana pada bulan November 2024 lalu, diantaranya Tennis Cup, perlombaan video Restorative Justice, lomba Mars Jampidum, dan lomba video kreatif desa tertinggal untuk membangun semangat kebersamaan dan inovasi. (*)