Foto bersama di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Simatupang, Jakarta. (7/1/2025) |
PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan di Hotel Aston Simatupang, Jakarta. (7/1/2025)
Acara ini dihadiri oleh para pemimpin dan perwakilan dari institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Disampakan Jaksa Agung, pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. Perkara koneksitas, menurutnya harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 Undang-Undang KPK.Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menilai putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang ditangani sejak awal oleh KPK.
“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Jaksa Agung juga mengajak para peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi putusan ini secara mendalam demi menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.
Adapun kegiatan FGD yang dilaksanakan diharapkan menjadi wadah diskusi yang menghasilkan rekomendasi strategis untuk penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer dan KPK.
Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn.., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan narasumber Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H.
Dalam kegiatan yang digelar tersebut terlihat dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, Tenaga Ahli Jaksa Agung Anwar Saadi, Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Masyhudi, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(*)