Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri) dan Sekda Kota Batam, Jepridin H. /MCB |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan harta kekayaan dan pajak bagi wajib lapor sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, atas arahan Wali Kota Batam mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemko Batam untuk mematuhi kewajiban pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024 sebelum akhir bulan Januari 2025.
Jefridin Hamid menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 196 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2017, terdapat kewajiban bagi sejumlah pejabat dan ASN untuk melaporkan LHKPN mereka.
"LHKPN adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pejabat publik di Batam memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengisian LHKPN dan SPT Tahunan adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan," ujar Jefridin, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN antara lain adalah Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta pejabat struktural Eselon II dan III. Selain itu, pejabat fungsional seperti auditor, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, serta pejabat fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.
"Semua pejabat yang masuk kategori wajib lapor LHKPN harus melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu dan akurat," tambah Jefridin.
Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2025. ASN dan pejabat yang wajib melapor dapat mengisi SPT Tahunan melalui portal resmi djponline.pajak.go.id, sementara LHKPN dapat dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id.
"Kami mengimbau seluruh pejabat dan ASN yang wajib lapor untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengisi dan mengirimkan laporan mereka," ujar Jefridin.
Bagi pejabat yang merupakan wajib lapor baru, serta anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, diharapkan untuk mengirimkan Surat Kuasa asli yang telah ditandatangani di atas materai ke Alamat KPK RI, Gedung Merah Putih KPK.
"Penting bagi setiap pejabat untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaporan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Keterlambatan dalam pelaporan bisa berisiko pada sanksi administratif," tegas Jefridin.
Sekda Batam ini juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
"Dengan kepatuhan terhadap kewajiban ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," tambah Jefridin.
Jefridin Hamid menegaskan bahwa Pemko Batam akan terus memberikan dukungan dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan seluruh ASN dan pejabat di Batam melaksanakan kewajiban ini dengan baik.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah. Mari kita sukseskan pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan 2024 ini untuk Batam yang lebih baik," ujar Jefridin.
Untuk diketahui, total wajib lapor LHKPN tahun ini sebanyak 352 pejabat. Dengan himbauan ini, Pemko Batam menggesa agar pelaporan segera mencapai 100 persen.
"Pemko Batam berulang kali menerima penghargaan sebagai instansi tercepat dan terpatuh dalam pengisian LHKPN," katanya.
/ mcb