Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jepridin (kiri) bersama Kadis Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti. (10/1/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat internal Pemko tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2025, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi internal pemerintah kota sebagai bahan rapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait usulan UMSK.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan pentingnya kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum memutuskan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK.
“Penetapan UMSK harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujar Jefridin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum ditetapkan dengan sejumlah tahapan.
Pada rapat ini, diisiasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko dan Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif.
Masukan dari para pejabat ini diperlukan untuk menyusun rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 yang lebih komprehensif.
"Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam," kata Rudi. Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam sedang membahas usulan pembagian tiga sektor yang akan menjadi dasar penetapan UMSK.
Pemerintah Kota Batam juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberlakuan UMSK 2025 yang sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.
“Pada prinsipnya, pemerintah mendukung adanya UMSK. Namun, kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha. Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025,” tutup Jefridin.
/mcb