Methamphetamine (sabu) yang diamankan Bea Cukai Batam. (30/1/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersinergi bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba sebanyak 10.955 Kg, methamphetamine (sabu) dari Dua lokasi berbeda di kota Batam, yakni dari Bandara Internasional Hang Nadim dan salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam baru ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28 tahun) & AM (Perempuan, 24 tahun).
Adapun modusnya dijelaskan Zaky, pelaku menyembunyikannya melalui barang bawaan penumpang. Petugas Bea Cukai & AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan.
Atas itu, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang penumpang. Hasilnya, koper penumpang inisial RD dan AM menunjukkan kesamaan pola yakni membawa sejumlah barang berupa sajadah, selimut, serta beberapa celana jeans yang tersusun dengan rapi untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya, kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, pada masing-masing koper pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara. Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya dan mengaku sudah pernah menyelundupkan sabu ke Kendari dengan menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta, sedangkan pelaku RD, mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp.50 juta.
“Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam- Jakarta-Makassar-Kendari,” jelas Zaky. 30/1/2025)
Lebih lanjut dikatakannya, Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar, Operasi pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” tegas Zaky mengakhiri. (*)