Pelaku inisial YT beserta Barang Bukti Telepon Gemgan merk Apel yang diamankan Bea Cukai Batam. |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap salah seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.
Adapun Ratusan handphone tersebut dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah kepada media terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.
“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya. (13/1/2025)
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah pihaknya melakukan pendalaman didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut hingga dilakukan proses lebih lanjut.
“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, calon penumpang yang membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8, selanjutnya Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” ungkapnya. Masih jelas Zaky, Atas hasil pemeriksaan terhadap calon penumpang tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas barang yang hendak diselundupkan hingga YT, ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.
Terkait pelanggaran tersebut tersangka YT, terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah). (*)