Konferensi Pers/Sitaan Uang Tunai Senilai 288 M. (03/12/2024) |
PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Dr. Harli siregar, S.H., M.Hum, pada awalnya Penyidik telah menetapkan tersangka atas perkara ini.
"Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024", jelasnya.
Bukan hanya itu saja, selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yakni
PT Kencana Amal Tani.
PT Banyu Bening Utama.
PT Panca Agro Lestari.
PT Seberida Subur.
PT Palma Satu.
Lebih lanjut dijelaskan, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).
" Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, atau tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau", jelasnya
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).
Dan Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Terkait perkara ini dijelaskan kembali oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli siregar, S.H., M.Hum, dalam perkara tersebut beberapa pasal akan disangkakan untuk pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di tanah air.
"Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP", katanya (*)