Notification

×

Kejati Kepri Segera Limpahkan Perkara Sabu 106 Kg ke Pengadilan

Rabu | November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T12:36:25Z

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap II Perkara Narkotika. (12/11/2024) 

PELiTAKOTA.com|Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India) yang ditangkap mengusai, memiliki atau membawa tanpa izin Narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun.


Adapun ketiga orang tersangka yang ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 lalu di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau saat sedang berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang memuat sabu seberat 106 Kg, dan barang haram tersebut disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi. 


Diketahui, ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah), namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.


Terkait perbuatan ketiga tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan

kepada ketiga tersangka akan disangkakan beberapa pasal sesuai Undang-undang yang berlaku tentang Narkotika. 


"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati" jelasnya. 


Selain itu, Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keteranganny telah melaksanakan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara). 


Lebih lanjut disampaikannya, terkait Perkara ini Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.


Kasi Penkum menerangkan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku. 


“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” tutupnya (*)