Notification

×

DPRD Kota Batam Ajukan 10 Ranperda Harapkan Menjadi Payung Hukum yang Kuat

Selasa | November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-06T07:19:51Z

Suasana Rapat Paripurna DPRD kota Batam. 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengajukan 10 rancangan Ranperda yang merupakan inisiatif sebagai komitmen DPRD Kota Batam untuk terus memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan yang dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa.

Mustofa menyampaikan bahwa dari 10 Ranperda inisiatif DPRD, enam merupakan luncuran dari tahun 2024 sementara empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025.

Adapun beberapa usulan Ranperda inisatif DPRD Batam ini adalah sebagai betikut;

  • Ranperda Kota Ramah Anak (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda.
  • Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
  • Ranperda Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial (Luncuran 2024) – Pengusul Komisi III
  • Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda
  • Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda
  • Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda
  • Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi (Luncuran 2024) – Pengusul Komisi III
  • Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Pengusul Komisi I
  • Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam Pengusul Taufik Muntasir dan M. Mustofa dari Fraksi Nasdem dan PKS.
  • Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.

“Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kota Batam,” ujar Mustofa.(*)