Suasana penerimaan Hasil Audit BPK RI terkait Izin Pertambangan Batu Bara di Sumsel kepada Kejati Sumsel di Jakarta. (8/10/2024) |
PELiTAKOTA.com|SUMSEL, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan gelar pertemuan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta.(8/10/2024
Adapunn pertemuan yang dilakukan dengan kepala BPK adalah untuk menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang salah satu perusahaan pertambangan Batubara.
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada media, terkait kegiatan atau izin pertambangan batubara tersebut sesuai hasil audit BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp.488.948.696.131.
"Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan telah menimbulkan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan" jelasnya
Adapun hasil audit laporan dari pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada media,
hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Selain itu disampaikannya, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari yang sama telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut.
" Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. ***