Notification

×

JAM Pidsus Gelar Penggeledahan Sita Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jumat | Oktober 04, 2024 WIB Last Updated 2024-10-05T01:20:49Z

Barang Bukti Uang Tunai hasil Penggeledahan JAM Pidsus. 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Adapun hasil penggeledahan di jelaskan dan dirincinkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H,., M. Hum kepada media, kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. 


"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar" jelas Kapuspenhum kejaksaan Agung RI. 


Adapun sejumlah uang tunai dari penggeledahan tersebut dijelaskan Kapuspenhum yang terdiri dari:

• Rp40 miliar (empat puluh miliar rupiah);

• SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).


Bukan hanya disitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H,., M. Hum menyampaikan lebih lanjut, Tim Penyidik kembali melakukan kegiatan yang sama, penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. 


"Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar" jelasnya


Adapun sejumlah uang di jelaskan Kapuspenhum berikut rinciannya:

• Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah);

• SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah);

• JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah);

• USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).


"Dari kedua penggeledahan, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar, 

uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti" jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H,., M. Hum (*)