Notification

×

Jaksa Agung Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Gerak Cepat Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat

Selasa | Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T03:41:54Z

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (Kanan) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait di Gedung Kejaksaan Agung RI. (22/10/2024) 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat. Adapun Pertemuan itu digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (22/10/2024) 


Dikatakan Jaksa Agung, bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 (lima) juta unit rumah bagi masyarakat. Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.


“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung melanjutkan, mulai Hari ini (Selasa 22 Oktober 2024), Kejaksaan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas (hektar) yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.


Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum. 


Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.


Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal. 


“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” imbuh Maruarar Sirait. 


Lebih lanjut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, kunjungan kerja tersebut adalah untuk mempercepat wujudkan program kerja Presiden untuk kepentingan rakyat. 


"Upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat, ujar Maruarar Sirait yang biasa disapa Ara itu (*)