Notification

×

Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim JMS Kejaksaan Tinggi Kepri Sosialisasi kepada Siswa/i di SMAN Batam

Jumat | Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T07:12:04Z

Suasana saat sosialisasi bahaya Napza dan Anti Bully kepada Siswa/i, di SMAN 1,Batam, Kepulauan Riau. (10/10/2024) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Kota Batam dan SMA Negeri 8 Kota Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”. Pada hari Kamis, 10/10/2024.


Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus.


Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dan Anggota Tim lainnya. 


Adapun Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dilakukan bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. 


Di kegiatan yang digelar tersebut yang bertindak sebagai narasumber adalah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, SH. MH dan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH. MH. 


Menurut Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, SH. MH dalam penyampaian materi tentang bullying, Ia menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual. 


"Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying" jelasnya. 


Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat Sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.


Lebih lanjut dijelaskan kepada peserta didik, ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban, dan hal tersebut dilakukan karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman sementara dampak Perundungan/Bullying bagi pelaku disampaikan, akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya. Sebaliknya, sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri dikatakannya akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.


“Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas,” ujar Anang Suhartono.


Selain Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, SH. MH.,selanjutnya Kasi Penkum Kejati Kepri juga menambah pengetahuan generasi penerus di dalam kegiatan tersebut, sebagai pemateri berikutnya ia menjelaskan tentang apa itu NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. 


Dijelaskannya, terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, sedangkan psikotropika diparkannya adalah merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.


"Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya" jelas Kasi Penkum Kejati Kepri. 


Masih Kasi Penkum Kejati Kepri, Golongan II ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya, Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golonga IV ex. Diazepam, Fenobarbital, dll. 


Selanjutnya di acara yang digelar tersebut pemateri memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba kepada pelajar, akan menyebabkan organ tubuh rusak, masa depan suram, di hukum pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga sebabkan kematian akibat overdosis.


Selain itu, Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. 


"Siswa/i dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum", jelas Yusnar Yusuf, SH. MH 


Kemudian dikegiatan itu dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.


Di akhir kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.


Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, S.Pd., Analis Kebijakan, Kepala Sekolah SMAN 1 Bachtiar, M.Pd dan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Batam Elmi, S.Pd, beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 200 orang di SMAN 1 dan 70 orang di SMAN 8 Kota Batam. ***