Notification

×

Sesalkan Cara PT ABP, Warga Bukit Ayu Suka Damai dan Lestari Sei Beduk Kirimkan Surat ke BP Batam

Kamis | September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T03:45:33Z

Warga Bukit Ayu Suka Damai dan Bukit Ayu Lestari, Sei Beduk, Batam saat argumen dengan Pihak yang di kuasakan PT ADB. (25/9/2024) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Warga Bukit Ayu Suka Damai RT 002/RW 019 dan Bukit Ayu Lestari RT 004/RW 011 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Batam, Sesalkan tindakan pihak Developer PT Adi Bintan Permata (ABP). 


Diduga, Perusahaan Pengembang perumahan tersebut mengerahkan preman untuk mengosongkan sebidang lahan yang telah ditempati/ dikelola warga selama puhan tahun lamanya. 


Adapun cara -cara yang dilakukan oleh pihak PT Adi Bintan Permata tersebut, sangat disayangkan pihak warga setempat, mereka mengatakan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji tanpa ada musyawarah dan mufakat. 


"Kami sangat menyesalkan cara cara yang dilakukan PT ABP ini, mengapa harus menyuruh preman ke sini, jangan diciptakan situasi yang tidak kondusif di Sei Beduk ini, ujar salah satu ibu rumah tangga ke media ini. (25/9/2024) 


Lebih lanjut dikatakan mereka, terkait sebidang lahan yang di klaim PT ADB ditempat itu masih menunggu jawaban atas surat yang telah mereka kirimkan kepada Kepala/Wakil Badan Pengusahaan (BP) Batam belum lama ini. 


"Adapun maksud dan tujuan surat kami untuk menemui Kepala atau wakil kepala BP Batam, hanya untuk mengetahui penjelasan langsung terkait legalitas lahan yang kami tempati atau kelola pada saat ini" ujar warga. 


Selain keabsahan atau legalitas surat- surat lahan yang di miliki Pihak PT ABP, 

sejumlah warga Bukit Ayu Suka Damai dan Bukit Ayu Lestari ingin mengetahuinya dari penjelasan BP Batam demi terciptanya suasana yang kondusif di lingkungan tersebut. 


"Perlu kami sampaikan juga, beberapa hari terakhir ini kami diberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3, untuk kosongkan lahan tanpa ada musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, padahal kami sudah pernah mengajukan permohonan lahan yang kami duduki ini kepada Otorita Batam (OB) Sejak tahun 2002, tahun 2014 dan berlanjut pada tahun 2017," ungkap warga. 


Selain itu, kata warga ingin mempertanyakan terkait keabsahan legalitas surat-surat yang dimiliki pihak PT ADP, yang mana masih mereka ragukan kebenaran dan menurut mereka ada kejanggalannya. 


"Surat lahan yang mereka tunjukkan kepada kami warga disini belum sepenuhnya kami yakini, sebab dari dulu lahan yang kami tempati atau kelola ini berbatasan dengan PT DL Tani  bukan PT ABP, dan itu ada patok batasnya", ujar warga kesal. 


Untuk diketahui, adapun surat surat atau dokumen lahan yang diragukan warga setempat di jelaskan ke media ini yakni nomor PL yang tertera dalam Faktur C.0377072304 diman tidak sesuai dengan P/L yang telah dilampirkan. 


Hingga berita ini di Publis, Awak media ini masih berusaha meminta penjelasan kepada atas nama Ides Madri, yang di duga pimpinan di PT Adi Bintan Permata (ABP) dan pihak yang menguasakan kepada pihak lain untuk pengosongan lahan tersebut. Red