Notification

×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah

Rabu | Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T01:12:33Z

Penahanan Tersangka Baru Inisial SPT, oleh JAM  PIDSUS. (13/82024) 

PELITAKOTA.com|Jakarta, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan ke Media, Tim Penyidik sudah melakukan periksaan kepada Ratusan Saksi atas perkara tersebut. 


"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi" Jelasnya melalui Siaran pers, Selasa, 13/8/2024.


Disampaikan nya lebi lanjut, "Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice"Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut. 


Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT, dijelaskan juga melalui Siaran Pers Kepala Pusat Penerbangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut, yaitu:


- Bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan;


- Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.


Lebih lanjut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT hingga pihaknya akan lakukan penahanan kepada tersangka SPT, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan", Jelasnya. ***