Notification

×

Rugikan Negara 24 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan dan Rekanannya di Penjara 10 Tahun

Jumat | Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-19T01:08:27Z

Foto Kedua Terdakwa. (16/8/2024) 

PELITAKOTA.com|Medan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (16/8/2024) 


Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan, terdakwa Alwi Mujahit melakukan korupsi Pegadaan alat kesehatan, pelindung diri dimasa Covid-19 hingga merugikan keuangan  negara Puluhan Milyar. 


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020, Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, pidana penjara selama 10 tahun", jelasnya 


Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.


Lanjutnya, Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar membayar uang pengganti dengan tenggang waktu yang ditetapkan dan akan dilakukan penyitaan jika tidak menyanggupinya setelah perkara ini berkekuatan hukum. 


"Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun", ujarnya. 


Selain itu, Vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kepada terdakwa Robby Messa, dihukum akan membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.


" Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana". ungkapnya. 


Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.


"Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun", sebutnya.


Sebelumnya JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar, namun, penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengakibatkan harga satuan APD menjadi tinggi. Pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura, dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.


"Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar" jelasnya ke media. ***