Lokasi Penimbunan Hutan Mangrove di Daerah Dapur 12,Sagulung, Batam. |
PELITAKOTA.com|BATAM, Sangat di sayangkan, di saat pemerintah bersama masyarakat menjaga dan melestarikan hutan mangrove di beberapa wilayah di kota Batam, saat itu pula oknum pengembang perumahan melakukan pengrusakan/penimbunan untuk kepentingan bisnisnya.
Saat ini, hutan mangrove di wilayah kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei pelunggut dapur 12 menjadi perbincangan hangat di tengah Masyarakat, sebab, pengrusakan hutan mangrove seakan semakin tak terkendali oleh oknum pengembang Property dan dimana penimbunan mangrove tersebut diduga belum kantongi izin.
Seperti aktivitas penimbunan hutan mangrove di kelurahan Sei pelunggut, tepatnya di RW,05 di sekitar perumahan Rexvin baru ini, anehnya meski diduga belum mengantongi izin namun kegiatan ini bisa berjalan tanpa hambatan bahkan lokasi tersebut tidak lama lagi dikabarkan akan Launching oleh Pihak Pengembangnya mendirikan Perumahan.
Dari pantauan awak media ini di lokasi penimbunan, Jumat (23/8/2024) terlihat alat berat sedang melakukan aktivitas proses penimbunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, bahwa proyek penimbunan hutan mangrove tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri, Inisial “SS”.
“ Setahu saya proyek penimbunan tersebut milik anggota DPRD Kepri inisial “SS”, ujar sumber.
Sumber lain mengatakan, penimbunan atau pengerusakan hutan mangrove ini sudah hampir sepuluh bulan berjalan. “Memang pengrusakan hutan mangrove serta penimbunan hutan bakau ini sudah hampir setahun”, ungkapnya.
Sumber juga menduga, Terkait adanya Perusakan Hutan Mangrove yang bakal di jadikan lahan komersil, oleh oknum anggota DPRD Kepri Inisial “SS”, tidak memikirkan dampak akibat dari kerusakan lingkungan, untuk kepentingan memperkaya diri sendiri ”, ujar sumber.
Sebagai Mana diatur Dalam UU, Penebangan Dan Pengrusakan mangrove memiliki konsekuensi berat sehingga banyak pasal-pasal, Undang-Undang.
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Selain itu, larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.
Hingga berita ini dimuat, Pemilik Proyek oknum anggota DPRD Kepri inisial “SS” tersebut, masih belum dapat di konfirmasi.(Tim)