Adapun Sepuluh orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS tersebut berinisial: RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat. SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi. SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia. MRW selaku Kepala Desa Penyaguan. JAW selaku Kepala Desa Kelesa. ZLK selaku Kepala Desa Siambul. MKS selaku Kepal Desa Rumbai. RDG selaku Petani. SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai. AAS selaku Wiraswasta.
Kelanjutan pemeriksaan tersebut dijelaskan Tim JAM PIDSUS kepada media untuk melengkapi bukti-bukti dan memperkuat adanya dugaan korupsi.
“Kita memeriksa 19 orang saksi dalam perkara TPK dan TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations,” ungkapnya mengakhiri. ***