Notification

×

JAMPIDSUS Tangkap dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tol Japek Rugikan Negara Rp 510 Miliar

Selasa | Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T02:38:45Z
Penangkapan Tersangka Baru Kasus Tol Japek II Elevated, Konspirasi Pengurangan Volume Proyek Rugikan Negara Rp 510 Miliar.(6/8/24)


PELITAKOTA.com|Jakarta, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, pada Selasa (6/8/24).

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Sdr. DP, merupakan kuasa KSO PT Waskita–Acset. DP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia diduga terlibat dalam konspirasi pengurangan volume pekerjaan tanpa kajian yang merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41.

Disampaikan, sebelumnya empat orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Sofiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS). Mereka menerima hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. DP bersama TBS diduga memanipulasi proses lelang agar memenangkan proyek ini, serta melakukan pengurangan volume pekerjaan selama konstruksi berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., menyampaikan ke media, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pemberantasan Pemberantasan Korupsi. 

"Perbuatan DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan akan mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dan yang  bertanggung jawab" Jelasnya.***