Notification

×

Jaksa Agung RI Lantik 4 Kajati dan 3 Pejabat Eleson II, Ini Amanatnya

Kamis | Agustus 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-29T10:24:49Z

Suasana di Pelantikan dan Serah terima Jabatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jakarta. (29/8/2024) 

PELITAKOTA.com|JAKARTA, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. (29/8/2024) 


Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang dilantik, Ia menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.


“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi. Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujar Jaksa Agung.


Adapun pejabat yang dilantik pada saat itu adalah sbb:

1. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

2. Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

3. Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

4. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

5. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

6. Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

7. Amiek Mulandari, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.


Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantik antara lain:

Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi ditekankan nya agar segera memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, yakni, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum, dan senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

Lebih lanjut disampaikan Jaksa Agung, Memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.


“Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” ujar Jaksa Agung


Selanjutnya, Untuk Direktur Penyidikan, Disampaikan nya, agar segera menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani, terutama perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, terutama penanganan perkara Big Fish dan menarik perhatian masyarakat, sehingga harus menjaga dan menjawab harapan publik tersebut.


Kemudian, Jaksa Agung menambahkan, Untuk Direktur Penuntutan, agar segera melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara dengan waktu yang cepat dan cermat dibutuhkan agar ritme penanganan perkara tetap terjaga sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum dan Seterusnya, Untuk Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, agar segera mempelajari dan menguasai tugas pokok dan fungsi bidang jabatan dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.


Di kesempatan itu juga, Jaksa Agung berterimakasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian dan juga kepada para istri yang telah setia menjaga dan mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan tugas.


Di akhir kesempatan itu, Jaksa Agung juga berpesan kepada seluruh jajaran untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Menurut Jaksa Agung, kehati-hatian dalam penggunaan media sosial ini harus ditanamkan mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan kerja guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri pribadi maupun institusi.


“Akhir kata, saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih harus berkorelasi dengan semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup jabatan yang kita emban,” pungkas Jaksa Agung.


Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. ***