Notification

×

Diduga Hasil Korupsi, Kejaksaan Agung Akan Menyita 1 Unit Villa di Bali Milik Tersangka HL

Rabu | Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T16:43:45Z

Villa di Bali, milik Tersangka (HL) 

PELITAKOTA.com|JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.


Di jelaskan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H,.M.Hum ke Media, atas kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar.


"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dan uang yang digunakan untuk pembelian Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo", sebutnya.(20/8/2024) 


Lebih lanjut disampaikannya, atas penemuan Villla tersebut akan dilakukan persiapan dan langkah Penyitaan terhadap obyek untuk pemulihan keuangan negara. 


" Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara", Jelasnya. ***