Villa di Bali, milik Tersangka (HL) |
Di jelaskan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H,.M.Hum ke Media, atas kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar.
"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dan uang yang digunakan untuk pembelian Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo", sebutnya.(20/8/2024)
Lebih lanjut disampaikannya, atas penemuan Villla tersebut akan dilakukan persiapan dan langkah Penyitaan terhadap obyek untuk pemulihan keuangan negara.
" Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara", Jelasnya. ***