Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum bersama Ketua DPD PKN Kepri, Yenni Marlina. |
PELITAKOTA.com|BATAM, Terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024 yang akan digelar tidak lama lagi, Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kepri, Yenni Marlina, harapkan tidak diwarnai dengan kotak kosong. Yenni menginginkan dan menekankan akan pentingnya proses demokrasi yang sehat, dimana pasangan calon yang muncul benar-benar merupakan representasi dari aspirasi masyarakat.
“PKN mendengar adanya kekhawatiran di masyarakat terkait kemungkinan munculnya kotak kosong dalam Pilkada Kepri 2024,” ujar Yenni pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Yenni mencatat bahwa ada kecenderungan partai-partai besar di Kepri untuk memusatkan dukungannya pada satu pasangan calon tertentu, yang dapat memunculkan potensi calon tunggal melawan kotak kosong.
Di sisi lain, masyarakat menginginkan Pilkada Kepri lebih dari satu pasangan calon, sehingga mereka dapat menyalurkan hak demokrasinya dengan baik.
“Jika hanya ada satu pasangan calon, maka hak demokrasi masyarakat terancam tidak terpenuhi, karena seolah-olah mereka dipaksa menerima satu pilihan yang mungkin tidak sesuai dengan kehendak mereka,” tambah Yenni.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, PKN terus berupaya membangun komunikasi dengan partai-partai lain agar Pilkada Kepri 2024 dapat menghadirkan lebih dari satu pasangan calon.
Yenni menegaskan bahwa semakin banyak pasangan calon yang muncul, semakin banyak program yang akan ditawarkan untuk mengatasi berbagai masalah di Kepri, sehingga masyarakat bisa memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, Yenni juga menyadari bahwa PKN harus siap menghadapi berbagai kemungkinan, mengingat dinamika politik yang terus berkembang.
“Walaupun PKN tidak memiliki kursi di DPRD Kepri, kami tetap aktif menjalin komunikasi dengan partai lain untuk mendorong terciptanya demokrasi yang sehat serta terus memantau perkembangan dukungan partai politik di Kepri,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, saat ini Pilkada Kepri 2024 mengerucut pada dua poros koalisi yang mengusung pasangan calon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura telah mendapatkan dukungan dari enam partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yaitu Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, dan Perindo. Dengan dukungan dari enam partai tersebut, pasangan dengan akronim AYANG ini telah mengantongi 26 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kepri, setara dengan 57 persen.
Sementara itu, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq baru memperoleh dukungan dari dua partai, yakni Nasdem dan PKS, dengan total 13 kursi DPRD Kepri atau 28 persen. Namun, belakangan ini, PKS telah mencabut dukungannya dan beralih mendukung pasangan Ansar-Nyanyang dalam Pilkada Kepri 2024.
Masih ada tiga parpol parpol yang belum memastikan arah dukungan mereka di Pilkada Kepri 2024, yakni PDIP (4 kursi), Hanura (1 kursi), dan PSI (1 kursi).
Pimda PKN Provinsi Kepri mengapresiasi putusan MK yang mengubah aturan Undang-Undang Pilkada soal aturan pencalonan kepala daerah, khususnya aturan mengenai perhitungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah.
Ketua Pimda PKN Kepri, Yenni Marlina menilai putusan MK tersebut sebagai wujud kemenangan demokrasi dan membuka kembali harapan masyarakat, sehingga hak-hak demokrasi mereka dapat tersalurkan dengan baik.
“Kami mengapresiasi putusan MK ini, karena bisa menyelamatkan demokrasi dari skenario kotak kosong dan membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan banyak pilihan calon,” ujarnya.
Putusan terbaru dari MK soal Pilkada mengubah syarat pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol untuk Pilkada Kepri 2024. Dalam peraturan sebelumnya, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara sah dalam Pemilu untuk bisa mendaftarkan pasangan calon.
Dengan putusan terbaru MK, kini parpol atau gabungan parpol di Kepri bisa mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh suara sah minimal 10 persen.***