Notification

×

Anak Belum Diterima Bersekolah di SMAN 3, Diduga Gubernur Kepri dan Kadisdik Belum Ada Inisiatif dan Kebijakan untuk Langgar PERMEN No.47

Jumat | Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-31T02:48:12Z

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di  Batam (30/8/2024) 

PELITAKOTA.com|Batam - Orang tua dari 3 orang Siswa yang diduga diterlantarkan oknum yang mengaku Tim sukses (Sahabat) salah satu pasangan Calon Gubernur Kepri mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri (Kacabdis Prov Kepri) untuk mengadukan Nasib anak mereka yang hingga saat ini belum mendapatkan Bangku Sekolah di SMAN 3 Batam.


Kedatangan para Orang tua itu di Kantor Cabang  Dinas Pendidikan Provinsi Kepri guna menanyakan dan sekaligus mengadukan nasib anak Mereka terkait anak mereka yang belum mendapatkan kursi di SMAN 3 Batam, Jumat (30/8/24).


Informasi yang diperoleh awak Media ini, situasi keheningan pertemuan antara Kacabdis Provinsi Kepri, Kasdianto dengan para Orang Tua siswa  sontak pecah, dikarenakan orang Tua dan Para siswa sontak menangis histeris ketika tanggapan Kacabdis Provinsi Kepri tidak memenuhi harapan mereka.


"Ibu-ibu orang tua dan anak-anak menangis histeris karena harapan mereka untuk ber sekolah di SMAN 3 pupus," ujar Sumber dari Pihak Keluarga Siswa 


Sementara itu, Kacabdisdik Provinsi Kepri di Batam, Kasdianto saat dikonfirmasi Tim media ini diruang kerjanya membenarkan kehadiran para orang tua dan siswa untuk menanyakan terkait pendaftaran siswa di SMAN 3 yang belum ada kepastian. Agar anak-anak tidak bersekolah saya menyarakan mereka mendaftar segera di sekolah yang dekat diwilayah dimana mereka tinggal.


"ya mereka datang ke kantor, kami sudah ketemu dan saya menyarankan agar anak-anak segera didaftarkan disekolah yang ada di wilayah mereka tinggal, sebab daya tampung sekolah ada batasnya. Sesuai dengan Permen no 47 jumlah siswa perkelas atau kelompok belajar per kelas 36 siswa, jika ini ditambah maka ruangan tidak sehat,"ujar Kasdianto mengelak


Namun Ketika ditanya, terkait adanya sekolah yang melebihi jumlah siswa perkelas atau tidak sesuai dengan bunyi permen 47, Kasdianto mengatakan itu merupakan inisitif atau kebijakan Gubernur dan Kadis Pendidikan Provinsi Kepri untuk meminta penambahan kwota ke Kementerian Pendidikan.


"Ini dilakukan untuk menampung siswa yang masuk dalam daftar tunggu, nah setelah mendapat persetuan dan masuk dalam Prodik siswa yang masuk dalam daftar tunggu tersebut dapat diterima sihingga menambah jumlah siswa per kelas,"kata Kasdianto


Hingga berita ini diunggah awak media ini masih berupaya mencari informasi kepastian siswa dapat bangku di Sekolah SMAN 3 Batam. juga berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. (TIM)