Suasana Sidang Kasus dugaan Tipikor Pengelolaan tata niaga komoditas timah di PN Jakarta Pusat. (31/07/2024) |
PELITAKOTA.com|Jakarta, Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (31/7/24).
Adapun sidang tersebut fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa atas nama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
Terdakwa Amir Syahbana, diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024. Terdakwa Rusbani alias Bani menduduki posisi yang sama pada Maret 2019, sedangkan terdakwa Suranto Wibowo menjabat dari tahun 2015 hingga Maret 2019.
Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan ini terdiri dari dua tingkatan:
1. Primair: Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Subsidair: Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sidang dipimpin oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. ***