Notification

×

Diduga Terlibat Korupsi, Kejati Kalimantan Tetapkan Mantan Bupati Kotawaringin Barat Jadi Tersangka

Sabtu | Juli 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T09:17:27Z
UI, Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri setelah ditetapkan jadi tersangka. 

PELITAKOTA.com|Kalimantan Tengah, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).


Melalui release press, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra,SH.MH Pada Sabtu (27/ 24), menjelaskan,” kasus ini melibatkan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri, yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.



Pada Jumat, 26 Juli 2024, UI diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024, UI dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.


Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas pada 3 Juni 2009. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetor modal Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan Rp 1 miliar sebagai Security Deposit dalam bentuk Bank Garansi, sementara PT Aleta Danamas tidak memberikan modal.


Pada 13 Agustus 2009, tanpa adanya wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, PT Aleta Danamas meminta pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500 juta untuk penambahan frekuensi penerbangan. Permintaan ini disetujui oleh UI. Namun, Riau Airlines mengalami kebangkrutan, dan PT Aleta Danamas kemudian bekerja sama dengan Express Air menggunakan dana Bank Garansi.


UI, bersama dengan Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, melakukan investasi tanpa kajian kelayakan usaha atau analisa bisnis. Tindakan ini melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976.


Reza Andriadi telah dijatuhi pidana selama 7 tahun oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017, sementara Daniel Alexander Tamebaha dijatuhi pidana selama 5 tahun. UI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 26 Juli hingga 14 Agustus 2024. UI dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Tim)