PELITAKOTA.com|BATAM, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi 689 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional, Teknis, Kesehatan dan Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Prosesi penyerahan SK berlangsung di Panggung Engku Putri Batam Centre, pada Senin (29/4/2024), dimulai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja oleh PPPK dan Wali Kota Batam.
Menyambut langkah ini, Jefridin menyatakan, "Tenaga PPPK merupakan kebutuhan dari Pemko Batam. Semoga amanah mengemban tugas, bekerja untuk negara Republik Indonesia, terkhusus Pemerintah Kota Batam,” ia juga menekankan pentingnya dedikasi para ASN dalam menjaga nama baik Kota Batam dan aktif berkontribusi dalam pembangunan.
Tambahnya, Pembangunan Kota Batam yang dilakukan Pemerintah Kota Batam bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.
“Jika perekonomian di Kota Batam meningkat, tentunya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam,” ujar Jefridin yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.
Jefridin berharap dengan pengangkatan PPPK ini, pembangunan kota dapat dipercepat dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Dalam kesempatan yang sama, Kelapa BKPSDM, Hasnah, menjelaskan bahwa pengangkatan ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari total 6.989 pelamar, sebanyak 689 orang berhasil lolos seleksi formasi, terdiri dari 288 tenaga teknis, 158 tenaga kesehatan, dan 243 guru.
(mcb)