Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi Sekda Kota Batam, Jepridin, M. Pd, Saat menyerah kan Penghargaan kepada Kajari Batam, di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota, Rabu (27/03/2024 |
PELITAKOTA.com|BATAM, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dengan Kejaksaan Negeri Batam di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota, Rabu (27/03/2024). Terjalinnya kerjasama ini diharapkannya dapat meminimalisir persoalan hukum di lingkungan Pemko Batam.
"Terimakasih atas pendampingan dan bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Kejari Batam kepada Pemko Batam. Tentunya melalui kerjasama banyak manfaat yang diperoleh oleh Pemko Batam," ujarnya usai penandatanganan.
Jefridin berharap dengan adanya kerjasama ini, Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam dapat memanfaatkan momentum kerjasama ini. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak ada ketentuan yang dilanggar dari perencanaan hingga rampungnya pekerjaan tersebut. Legal opinion (pendapat hukum) ini tentunya dapat menjadi landasan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan.
"Tadi Bapak Kajari sudah menyampaikan jika ada keragu-raguan dalam melaksanakan kegiatan, bisa berkoordinasi dengan tim Kejari. Tentunya ini langkah positif untuk memperoleh pendapat hukum, sehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam melakukan pekerjaan," paparnya.
Beberapa pendampingan hukum yang sudah dilakukan oleh Kejari Batam salah satunya optimalisasi pajak daerah. Dengan kerjasama ini, Kejari Batam berhasil menagih atas piutang Wajib Pajak yang tidak taat membayar pajak ditahun 2023. Tentunya langkah ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah Kota Batam. Disamping itu, Kejari Batam juga membantu penyelesaian permasalahan aset milik Pemko Batam dan juga penyelesaian lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi dan berterimakasih yang setingginya atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Berkat upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, maka Pemko Batam dapat memperoleh apa yang menjadi milik dari Pemko Batam, seperti BMD yang dikuasai masyarakat. Begitu juga piutang pajak berhasil ditagih mencapai Rp5 miliar, tentunya ini dapat meningkatkan PAD Kota Batam,” tuturnya.
Acara penandatanganan kerjasama ini disejalankan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan atas Keberhasilan dalam Memberikan Bantuan Hukum Penanganan Perkara Gugatan Omission oleh Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang. Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
(mcb)