Lokasi Penambangan Pasir. |
PELITAKOTA.com|Batam, Dinas terkait diminta melakukan tindakan atas aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Sumerland Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebab kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut terus berlanjut dan dikuatirkan akan merusak lingkungan sekitar.
Anehnya, walaupun lokasi penambangan tersebut tidak jauh dari Markas Polda Kepri, tetapi para pelaku terlihat bebas melakukan kegiatan dan terkesan tidak ada rasa takut akan terjerat hukum.
Sesuai investigasi di lokasi ada kurang lebih 6 unit mesin alat yang dioperasikan untuk menyesedot pasir. Adapun jenis mesin yang tersedia tersebut untuk alat penyedot pasir dan alat untuk mencuci pasir sebelum didistribusikan.
Para pelaku penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut terlihat santai dengan cara menembakkan air ketanah, dan selanjutnya disaring hingga menghasilkan pasir yang siap di jual, dengan kisaran harga Rp.700 ribu hingga Rp.900 Ribu per satu dump truk ukuran roda enam.
Menurut warga setempat mengatakan ke media ini, adapun aktivitas yang di nilai merusak lingkungan tersebut telah beroperasi sudah sejak lama, diduga ada pembiaran.
"Kalau tidak salah, aktivitas ini sudah berjalan satu tahunan ini, tetapi hingga sekarang masih tetap beroperasi, saya duga ada pembiaran" ungkap salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau dipublis, Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut disampaikan warga disekitar lokasi, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa ini dikatakannya belum pernah ditindak oleh pihak Kepolisian maupun dinas terkait.
"Sampai sekarang, lokasi ini belum pernah ditertibkan oleh polisi maupun dinas terkait, bahkan terlihat sampai saat ini masih adem-adem saja, tidak mungkin Polisi gak tau soal ini, mengingat lokasi ini tak jauh dari kantor Polda Kepri ya kan," ujanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan (masih kata warga) bahwa kegiatan tersebut diduga dibekingi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab, Siapakah oknum aparat dibalik aktivitas tambang pasir ilegal tersebut? ungkapnya bertanya.
Parahnya lagi dari keterangan sumber ini, lokasi tambang pasir ini masuk dalam kawasan hutan lindung yang semestinya dijaga kelestariannya.
"Sepengetahuan kita, lokasi tambang pasir itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Sebagian masuk ke PL waduk atau DAM Nongsa," bebernya.
Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C).
Terkait kegiatan yang diduga ilegal tersebut berdasarkan penelusuran wartawan dari warga sekitar, diduga dibekingi oleh oknum aparat berinisial MU. Selain itu, bisnis ilegal ini juga diduga melibatkan oknum anggota Ditpam BP Batam berinisial KU, yang diketahui berperan selaku kordinator lapangan.
Diketahui sejumlah inisial para pemain tambang pasir di lokasi itu disebut-sebut sedikitnya ada sejumlah Lima orang warga berinisial, NA, PO, TA, MA, SI, PA dan satu orang lainnya berinisial ND, yang diduga oknum aparat.
Izin apakah yang telah dimiliki oleh para pelaku penambang pasir di lokasi tersebut? Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan dinas terkait atas adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.(tim)