Gedung DPRD Kota Batam. (Foto.Pelitakota) |
Batam| Asap rokok memberikan dampak yang negatif bagi orang yang ada di sekitar, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, orang tua diharapkan untuk tidak merokok di depan anak karena asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan anak.
Selain berbahaya untuk perokok aktif, asap rokok juga bisa menjadi sangat berbahaya untuk perokok pasif (second-hand smoking). Bahaya rokok akan semakin besar ketika asapnya terpapar pada bayi dan balita.
Asap rokok bisa menempel di baju, kulit dan rambut perokok dan hal ini bisa membahayakan kesehatan si kecil (third-hand smoking). Khususnya bagi anak-anak yang memiliki daya tahan tubuh yang jauh lebih lemah daripada orang dewasa.
Mengingat, di dalam sebatang rokok terdapat 4.000 zat berbahaya. Beberapa di antaranya diketahui merupakan penyebab penyakit kanker yang mematikan.
Selain itu, merokok di depan anak sama saja dengan memberi contoh kepada anak untuk meniru perilaku merokok. Sebab, anak adalah peniru yang baik. Apa yang dilakukan orang tua dan orang dewasa di sekitarnya, akan cenderung ditiru dan diikuti.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi santai yang dihadiri Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, di ruang rapat pimpinan, belum lama ini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Wakil Ketua III Ahmad Surya, bersama Ketua dan para Anggota Komisi di DPRD Batam menyambut hangat kedatangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, bersama rombongan.
“Anak-anak kita, sangat memerlukan adanya ruang hidup yang sehat dan bebas asap rokok. Untuk itu, kita harus bersama-sama untuk terus berjuang guna menyadarkan masyarakat akan tentang bahaya rokok terhadap anak-anak dengan cara yang kreatif, aman, dan nyaman,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Oleh karena itu, kehadirannya dalam momen tersebut terbilang disengaja guna mengajak semua elemen, mulai dari aparat penegak hukum, kepala daerah hingga pimpinan dan anggota legislatif untuk sama-sama menjadi ‘Orangtua Sahabat Anak-anak’.
“Mudah-mudahan kita menyadari ini semua, sekaligus menjadi contoh bagi putra dan putri kita agar sama-sama saling mengingatkan untuk mewaspadai dampak dari asap rokok,” ujarnya melansir fokuskepri, Jumat, 7 Juli 2023.
Pada momen tersebut, beberapa perwakilan generasi muda di Batam menyuarakan keprihatinan mereka akan mudahnya mendapatkan rokok baik di warung, kedai, hingga minimarket maupun supermarket.
“Kami memperhatikan dan mencermati mudahnya anak-anak membeli rokok di Batam, tanpa harus menunjukkan kartu identitas sebagai bukti sudah dewasa dan layak mengkonsumsi rokok ini. Padahal kita ketahui bersama rokok itu sangat berbahaya dikonsumsi untuk anak-anak yang belum mencukupi usia,” ujar salah seorang anak di dalam rapat.
Untuk diketahui, memang di Batam sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait lokasi untuk merokok. Akan tetapi masih banyak ditemukan banyak sekali tempat-tempat yang menormalisasi kawasan merokok bagi pelajar.
“Oleh karenanya, kiranya Bapak di DPRD Batam bisa merevisi dan memperbaiki aturan-aturan tersebut, khususnya yang menyangkut anak-anak maupun pelajar. Sehingga generasi penerus bangsa bisa sehat dan kuat,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto menyambut baik adanya usulan-usulan yang disampaikan para pelajar terkait hal tersebut. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi-komisi terkait akan melakukan koordinasi guna merevisi Perda tentang kawasan tanpa rokok.
Sehingga, nantinya regulasi yang ada bisa mengedukasi dan memberikan aturan yang bijak terkait hal ini.
Pihaknya juga menyadari bahwa LPAI tidak memusuhi para perokok. Akan tetapi hanya bagaimana meminta ada semacam regulasi yang jelas tentang rokok. Khususnya terkait hak anak.
“Dan pada prinsipnya, kami sudah menyerap dan akan menindaklanjutinya dengan akan merevisi Perda tentang kawasan tanpa rokok ini. Dimana Perda ini dibuat pada tahun 2016 silam, sehingga perlu adanya pembaharuan dan harus mengikuti era baru.
Sekarang kan sudah ada rokok elektrik, kalau dulu rokok biasanya. Begitu juga nanti kita harus mengatur tempat-tempat kawasan yang diperbolehkan untuk merokok serta tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memasang iklan terkait rokok ini,” tegasnya.
Dan Perda ini, tambahnya, yang penting ada penegasan, pelaksanaan dan penegakan aturannya. Sehingga dengan adanya Perda baru ini nanti menjadi sebuah hal dalam melindungi anak-anak’
“Revisi Perda inilah, nantinya akan menjadi sebuah hal yang dapat melindungi anak-anak kita Dari bahaya rokok,” tegasnya.
Untuk penegakan ini, Cak Nur panggilan akrabnya menegaskan akan memberlakukan aturan yang ketat dilingkungan kerjanya terlebih dahulu.
“Untuk awal, kita akan menerapkan aturan merokok yang ketat di lingkungan DPRD Batam ini,” terangnya.
Hal ini langsung mendapatkan respon positif dari Kak Seto sambil mengagungkan jempolnya berkali-kali di hadapan Cak Nur.
“Kami sangat mengapresiasikan apa yang sudah diambil dan diputuskan Pimpinan dan anggota di DPRD Kota Batam,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Kak Seto bersama Perwakilan generasi muda menyerahkan deklarasi suara anak sehat tanpa rokok kepada Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang berisikan 10 butir pernyataan. antara lain;
1. Mendukung pemerintah untuk menutup akses rokok bagi anak melalui penaikkan harga, deteksi usia pembeli yang ketat, serta pelarangan penjualan rokok eceran.
2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pedagang termasuk pusat perbelanjaan dengan sosialisasi, apresiasi, dan sanksi dalam komitmen perlindungan anak dari akses rokok.
3. Mendesak pemerintah untuk meregulasi larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok termasuk di dunia digital.
4. Mendesak pemerintah untuk meregulasi larangan rokok elektrik dan produk turunan tembakau lainnya.
5. Mendesak pemerintah membuat dan menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, terutama di lingkungan rumah sebagai lingkungan terdekat anak.
6. Mengajak keluarga memprioritaskan pemenuhan gizi anak dengan segera berhenti merokok untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak.
7. Mendorong sekolah untuk memasukkan edukasi bahaya rokok ke dalam kurikulum melalui metode yang komunikatif dan praktis.
8. Mendorong pemerintah mengoptimalkan pemberian layanan berhenti merokok yang ramah anak dan aktif menjangkau masyarakat, termasuk anak, keluarga, dan kelompok marjinal.
9. Mendukung kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan media untuk memasifkan kampanye perlindungan anak dari bahaya rokok melalui berbagai media.
10. Mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi anak secara langsung dan bermakna dalam seluruh upaya perlindungan anak dari bahaya rokok.(**)