Kantor DPRD kota Batam, Batam Kota, (09/05/2023) |
Pelitakota.com|Batam, Perjuangan untuk mendapatkan legalitas dalam memasukkan barang seken dari luar negeri ke Kota Batam menjadi visi dan misi para
Pengurus Asosiasi Pedagang Seken Batam (APSB) Kota Batam berjuang untuk mendapatkan legalitas dalam memasukkan barang bekas (seken) dari luar negeri ke Kota Batam.
Hal tersebut, mengingat sebanyak 3.000 pedagang yang merupakan warga Batam menggantungkan hidupnya sebagai pedagang pakaian bekas.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan penjualan barang seken dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat.
“Kami sudah berusaha kesana dan kesini, untuk bisa kembali membuka usaha kami. Harapannya kami bisa berjualan, usaha kami dilegalkan,” ujar Ketua APSB Kota Batam Adrianus saat bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pada Selasa (9/5/2023) pagi.
Mengingat kota Batam ini, lanjut Andrianus, memiliki kekhususan wilayah, salah satunya masuk dalam Free Trade Zone.
“Kami bersama-sama asosiasi akan memperjuangkan ini semua. Karena ini periuk kami,” tegas Adrianus,
Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Batam untuk bisa mengeluarkan rekomendasi terkait kouta barang seken, sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi para pedagang untuk bisa memperjuangkannya di tingkat yang lebih tinggi lagi.
“Kami meminta adanya semacam rekomendasi dari DPRD Batam, sehingga kami bisa berusaha di Batam. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan daerahnya. Semoga saja aspirasi kami bisa didengar dan diberikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H mengaku sangat prihatin dan kasihan akan permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang seken ini.
“Kehadiran mereka di DPRD Kota Batam ini, merupakan kunjungan ke tiga kalinya. Namun demikian, DPRD Kota Batam tidak dalam rangka memberikan izin. Maka, kami hanya memberikan masukan dan dukungan moral kepada mereka sehingga nantinya bisa dicarikan solusi terbaik,” terang Nuryanto.
Nuryanto juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan yang bersifat umum dan hanya diberlakukan di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, di Kota Batam memiliki aturan khusus dalam bentuk Kawasan Free Trade Zone atau kawasan Bebas, dimana masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)
Dengan adanya hal itu, seharusnya Kota Batam diberlakukan kebijakan kekhususan tentang penjualan dan peredarang barang bekas impor.
Diharapkan, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam nantinya bisa memperjuangkan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam kekhususan Kota Batam.
“Disini saya memahami dan mengerti aturan Permendag Nomor 40 untuk melindungi pengusaha lokal. Oleh karenanya, kami sarankan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa menelaah hukum kekhususan tersebut sehingga bisa digunakan dan diberlakukan untuk para pedagang seken ini,” ungkapnya.
Namun, lanjut Nuryanto, perlu ada jaminan bahwa pedagang seken maupun barang seken yang masuk dari luar ke Batam tidak sampai keluar,” tegasnya. (**)