Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. |
Pelitakota.com|Batam, Oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjadi sorotan disebabkan ada dugaan keras telah melakukan pungli kepada para calon penumpang Tujuan Pelabuhan Stulang Laut -Malaysia. Dugaan kegiatan pemungutan liar tersebut kerap terjadi kepada calon Penumpang yang menggunakan Passport pelancong.
Dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Oknum Imigrasi Batam itu, dikeluhkan oleh salah Seorang pelancong tujuan Pelabuhan Stulang Laut- Malaysia.
Dia menyampaikan, saat hendak berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan ke Pelabuhan Stulang Laut-Malaysia, ia diancam tidak bisa berangkat ke malaysia apabila tidak diberikan sejumlah uang permintaan oknum Imigrasi itu. Para penumpang di masukkan ke dalam sebuah ruangan besar, lalu kemudian oknum petugas Imigrasi itu meminta sejumlah uang kepada para penumpang.
“Kami dimasukkan ke dalam sebuah ruangan lalu kemudian diminta i uang satu persatu pak, besarannya 300-400 per kepala, kami jumlahnya banyak pak, yang terkena jaring semua penumpang yang dikira ingin mencari kerja di Malaysia,” ujar sumber yang tidak mau nama nya dipublikasikan melalui sambungan telepon genggam dari Malaysia kepada media.
Sumber media ini juga mengaku, apabila uang yang diminta oleh oknum imigrasi itu, tidak diberikan, maka oknum imigrasi mengancam para penumpang dengan menolak untuk tidak bisa berangkat ke negara Malaysia.
“Apabila penumpang tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta oknum imigrasi itu, para penumpang diancam tak diijinkan berangkat ke Malaysia, tetapi kalau uang itu dikasikan maka oknum imigrasi mencop passport atau diperbolehkan berangkat ke Malaysia tujuan pelabuhan Situlang Laut Malaysia,” bebernya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ritus Ramadhana menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sangat berkomitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kita selalu menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang ada. Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan Keimigrasian terkait selalu menjadi patokan bagi seluruh petugas dalam menjalankan tugas mereka.” ujar Ritus Ramadhana, Selasa 30 Mei 2023 dalam keterangan tertulis dalam aplikasi WhatsApp.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memiliki layanan Call Center melalui nomor 08117002019, Layanan Media Chat via WhatsApp No. 08117002019, Akun Instagram Imigrasi Batam dan media pengaduan melalui email pengaduanimigrasibatam@gmail.com. Jika masyarakat menemukan kegiatan pungli, silahkan melaporkan kepada kanal-kanal yang tersedia dan melampirkan bukti-bukti jika ada.
“Kami selalu berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan lebih baik. Semua pengaduan pasti kami tindak lanjuti.” Katanya. (TIM)