Notification

×

Pengurus DPC PJS Beltim Timba Ilmu Menembus Informasi Badan Publik dari Komisioner KI Babel

Rabu | Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-15T07:13:37Z

Pengurus DPC PJS Beltim saat bersama Komisioner KI Babel saat berada di Beltim, Selasa (14/04/2023)

Pelitakota.com|Beltim, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) melakukan kegiatan Sosialisasi  Pendampingan Penerapan Informasi Publik di Kabupaten Belitung Timur. Kehadiran Komisioner ini  tidak disia-siakan oleh Pengurus DPC PJS Beltim yang bakal dilantik sehari sebelum puasa Ramadhan. 


Meski dalam suasana santai, di Warung Kopi Millenium, yang ada di Kota Manggar Belitung Timur, keterbukaan informasi menjadi perbincangan hangat soal pemahaman Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (14/03/2023).


Nampak Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Kep Babel, Ita Rosita, Wakil Ketua Rikky Fermana dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani melayani berbagai pertanyaan terkiat informasi publik yang dikaitkan dengan tugas-tugas jurnalisi di lapangan.


“Topik obrolan santai tersebut membahas sejauh mana peran jurnalis memahami  Keterbukaan Informasi Publik agar melalui media masyarakat atau publik dapat  berpartisipasi aktif dalam mengunakan hak mereka untuk tahu memperoleh informasi dari  badan publik secara transparan tanpa harus ditutup jika informasi itu diminta untuk dibuka atau diketahui publik/masyarakat,” ungkap Rosita.


Menurut Ita Rosita, jika wartawan atau media ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan namun terkesan ditutup badan publik, bisa menempuh jalur yang benar secara prosedural yakni didaftarkan menjadi sengketa informasi di KI Kep Babel.


Bagaimana cara yang baik dan benar secara prosedural itu?, Ketua KI Kep Babel, menjelaskan sebaiknya si pencari informasi/masyarakat bisa menuju ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Diskominfo Pemkab setempat.


Buatlah surat permohonan meminta informasi tentang suatu hal terkait OPD atau lembaga publik yang dimaksud, atau juga bisa mengisi formulir yang disediakan PPID untuk keperluan tersebut, kemudian masukkan surat tersebut ke PPID dan tunggu balasannya hingga batas 10 hari kedepan, jika belum ada jawaban, maka biasanya pencari info diminta menunggu 7 hari lagi.


Jika setelah masa tunggu 10 hari plus 7 hari, jawaban atas informasi publik tersebut tidak kunjung didapatkan oleh si pencari info, maka si pencari info, boleh mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID yaitu Sekda Pemkab setempat.

Adapun masa tunggu jawaban atas keberatan tersebut adalah selama 30 hari, jika surat keberatan si pencari info juga tidak kunjung mendapat balasan hingga masa tunggu 30 hari tersebut, maka si pencari info barulah boleh mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke KID Provinsi Babel.


Masa pelaporan sengketa informasi adalah selama 14 hari dari tenggang waktu tidak didapatnya balasan dari keberatan yang diajukan ke atasan PPID tersebut (Sekda), pada masa tersebut, si pencari info telah menempatkan dirinya menjadi status pelapor sengketa Informasi.


“Kami yakin, jika kawan kawan jurnalis media, sudah menempuh cara prosedural, biasanya PPID selalu melayani hal tersebut dengan memberikan jawaban tentang sesuatu dari OPD atau Lembaga Publik yang dikehendaki oleh si pencari informasi tersebut,” ujar Ita Rosita.


Demikian juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani. Dirinya mengatakan jika informasi yang diminta tidak tanggapi atau tidak puas, itu sudah masuk ke ranah sengketa informasi, prosesnya diputuskan oleh KI Babel.

“Jika informasi tersebut sengaja tidak diberikan atau sengaja ditutup tutupi, maka keputusan KID tersebut bisa dijadikan landasan untuk pelaporan dugaan penyimpangan yang dilakukan OPD atau Lembaga Publik tersebut, ke APH yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan ataupun bahkan KPK.


Namun, ditengah percakapan itu, Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana yang juga Ketua DPD PJS Babel menyarankan agar para awak media bisa berkunjung ke kantor KI


“Cara mendapatkan informasi secara prosedural tersebut hanya berlaku untuk informasi yang bersifat memang boleh dan harus terbuka bagi publik, namun ada juga informasi dengan kategori dikecualikan. Untuk lebih jelasnya, kawan kawan jurnalis bisa langsung ke PPID, untuk meminta penjelasan jenis jenis informasi tersebut,” tambah  Rikky Fermana.*[]