Notification

×

Sinergitas Upaya Pencegahan Tipikor KI Babel Gandeng Kejati Babel

Sabtu | Januari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-01-21T08:00:19Z

Komisioner dan staf KI Babel berfoto bersama saat berkunjung ke Kejaksaan tinggi kepulauan Babel (19/01) Foto. (Ist) 

Pelitakota.com|Pangkalpinang, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) mengawali salah satu program kegiatan KI Babel di tahun 2023 yakni salah satu melaksanakan audiensi guna membangun penguatan Kelembagaan Organisasi bersinergitas dengan lembaga/institusi hukum yang ada di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan hari itu Komisioner dan staf  KI Babel terjadwalkan berkunjung ke kejaksaan tinggi  (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Kamis (19/01/2023).


Ketua KI Babel Ita Rosita mengatakan Kejati Kep Babel merupakan badan publik yang sangat strategis bagi KI Babel karena merupakan lembaga negara institusi hukum yang sangat berkaitan langsung  dengan kepentingan masyarakat dan stakeholder dalam mengawal penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.


Lanjutnya, "kami ingin melihat implementasi keterbukaan informasi publik di Kejati Babel itu sendiri, sebagai salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 thn 2008," kata ketua KI Babel dalam sambutan.


Dijelaskannya, KI Babel sebagai lembaga mandiri yang diberikan amanah untuk melaksanakan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan pelaksanaannya,  menetapkan petunjuk teknis dan menyelesaikan sengketa informasi Publik 


"Dengan momentum kunjungan audiensi ini merupakan amanah bagi Komisi Informasi untuk memastikan bahwa Kejati  mampu dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap informasi-Informasi yang  dibutuhkan publik serta mampu  melaksanakan tupoksi PPID nya sebagai wujud terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi di badan publik." katanya


Dijelaskannya, kendati dalam penanganan penegakan hukum terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga institusi hukum negara maka ada informasi-informasi yang harus dibuka dan Informasi yang dikecualikan atau yang  tidak boleh menjadi konsumsi publik atau dipublishkan.


"Seperti terkait hal-hal yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan,  pelapor, saksi dan atau korban, ini termasuk informasi-informasi yang dikecualikan lainnya sesuai dengan pasal 17 dan pasal 6a undang-Undang-undang KIP."jelas ketua KI Babel.


Ditambahkan oleh Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel, audiensi KI Babel ke Kejati Kep Babel selain melaksanakan agenda program kerja  dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihaknya menginginkan terjalin sinergitas penguatan Kelembagaan Organisasi KI Babel dengan Kejati Babel dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi.


"Selain apa yang sudah disampaikan ibu ketua (Ita Rosita-red) kami ingin menggandeng Kejati Babel adanya persepsi atau kesamaan pandangan dalam upaya bersama-sama mengimplementasikan  terbangunnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di badan publik, sehingga hak publik/masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terlindungi oleh produk hukum, selain terwujudnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan terbebas dari perilaku koruptif, dan bukan semata-mata penindakan hukum yang dikedepankan,"kata Rikky.


Meskipun keberadaan lembaga Komisi Informasi (KI)  lahir dilatar belakangi dari semangat dan tuntutan reformasi yang menginginkan adanya   transparansi dan keterbukaan infomasi dalam mengelola pelaksanaan pemerintahan baik di pusat dan daerah. 


Dengan tujuan terlaksana tata kelola pemerintahan "Clean and Good Government", sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.


"Meskipun keputusan KI  dalam sidang sengketa informasi sudah memerintahkan kepada termohon (badan atau pejabat publik-red) dengan jangka waktu selama 14 hari  untuk  memberikan data dan informasi kepada pemohon, tapi masih ada  badan atau pejabat publik yang mengabaikan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon (masyarakat/publik-red) terhadap keputusan KI itu dilaksanakan atau dipatuhi oleh badan atau pejabat publik," kata Wakil Ketua KI Babel.


Lanjut Rikky," Kalau diminta itu hanya informasi yang biasa-biasa saja badan atau pejabat publik tidak keberatan untuk melayani dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat/pemohon, namun ketika yang diminta itu  terkait realisasi  penggunaan belanja anggarannya, tiba-tiba badan atau pejabat publik menjadi "Pelit" informasi dan mengatakan itu informasi  yang dikecualikan," ungkapnya.


Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep Babel Harli Siregar SH MH, dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan  komisioner KI Babel. 


Bahkan menyambut baik  sinergitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep Babel dalam upaya pencegahan tindak  korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.


"Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah, setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik," kata Harli. 


Menurutnya, keputusan KI Babel yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat publik tersirat ada dugaan tipikor yang telah dilakukan termohon (badan/pejabat publik). 


Salinan keputusan sengketa informasi KI Babel bisa saja disampaikan atau dilaporkan oleh masyarakat selaku pemohon ke pihak Kejati Kep Babel sebagai pintu masuk lidik  mengungkapkan dugaan tipikor.


"Dengan adanya laporan itu minimal kami dapat menegur atau mengingat  termohon agar melaksanakan perintah undang-undang Keterbukaan informasi publik sesuai dengan surat keputusan hasil sidang sengketa informasi yang diterima oleh termohon," kata Plt Kajati Kep Babel. 


Ditegaskan Harli, "Kami mendukung penguatan kelembagaan ini, lahir dari semangat kita bersama masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan membangkitkan peran serta masyarakat sebagai pemohon informasi untuk berpartisipasi aktif sebagai sosial kontrol, minimal dapat mengurangi perilaku koruptif bagi badan dan pejabat publik, semua itu kebaikan kita bersama,"tegasnya.


Diakhir sharing pendapat, Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar meminta kepada jajaran asistennya agar program penguatan kelembagaan ini dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau Mou antara KI Babel dan Kejati Kep Babel. 


"Kunjungan KI Babel tidak sampai disini saja, segera kita  tindaklanjuti dengan PKS nya, dan selanjutnya bisa dikomunikasikan melalui bagian Datun, Intel atau Pidsus nantinya," pungkas Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar sembari mengajak Komisioner KI Babel foto bersama berserta jajaran asistennya. 


Pantauan jejaring media KBO Babel kunjungan audiensi KI Babel bertempat diruang kerja Plt Kajati Kep Babel, selain Ketua Ita Rosita, Wakil ketua Rikky Fermana, tampak hadir Komisioner Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Pahrani, Koordinator bidang Hubungan Kelembagaan Martono, didampingi staf KI Babel Endang, Taufik dan tim media KI Babel Dedi Hidayat. 


Sedangkan Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar SH MH, didampingi Asisten Pembinaan Nina Kartini, SH.MH, Asisten Intelijen Johnny William Pardede, SH.MH,  Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Winawa, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suwarno, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara  Romi A, SH.MH, Asisten Pengawasan Andri Irawan SH.MH, Koordinator Bidang Intel Andi Hendrajaya, SH.MH dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo SH.MH.*()