Notification

×

Plt Ketum DPP PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dan Polri Payungi Aktivitas Jurnalis

Kamis | November 10, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T16:05:20Z
Plt Ketum DPP Pemerhati Jurnalis Siber, Mahmud Marhaba. (10/11) Foto. (Ist) 

Pelitakota.com|Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers atas upaya melakukan perlindungan terhadap jurnalis terkait melindungi para jurnalis atas hasil karya jurnalistiknya. 


Hal ini disampaikan Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba kepada seluruh pengurus PJS diseluruh Indonesia.

 

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri dalam memayungi setiap aktivitas jurnalis sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers,” ungkap Mahmud, Kamis (10/11/2022).


Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.


PKS pertama ini seperti yang disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 


PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022. 


Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.