Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S. Sos., Sosialisasi Peraturan Spektrum frekuensi Radio di Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (09/11) Foto. (Ist) |
Pelitakota.com|Tanjungpinang, Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, membuka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (09/11).
Kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kali ini mengedepankan materi sosialisasi atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telokomunikasi, dan Penyiaran.
Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam Muhammad Ma’ruf menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.
Materi sosialisasi diawali oleh barasumber bernama Muhammad Ma’ruf yang menyuguhkan materi tentang Profil dan Tugas Fungsi Balmon kelas IIA Batam. Dirinya menambahkan semua lembaga penyiaran perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
“Karena jika sembarangan menggunakan frekuesi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar,” ujar Ma’ruf.
Adapun Kepala Dinas Informasi dan Informatika Hasan dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
“Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online,” ujar Hasan.
Hasan menekankan bahwa data spektrum frekuensi radio berfungsi sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru. Oleh sebab itu penataan frekuensi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.
“Harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat, kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan perlu dimaksimalkan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikas,” ucap Hasan.
Hasan pun mengajak semua peserta sosialisasi, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, guna mewujudkan tertib berkomunikasi dengan memiliki izin station radio yang legal, sesuai dengan aturan yang ada.
(**)