Notification

×

Kasus Mobil Sport Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

Sabtu | Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T05:32:59Z
Barang Bukti sebanyak 3 Unit mobil Sport berwarna merah dan Silver di duga Bodong. Foto. Tribratanews.kepri.polri.go.id

Pelitakota.com|Batam, Terkait kasus penyeludupan 3 unit mobil sport bodong tangkapan Polda Kepri belum lama ini berkasnya dinyatakan telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam atau  P21.


Hal itu disampaikan  Ricky Hanafie selaku Kasi Layanan Informasi/ Humas KPU Bea Cukai Batam melalui pesan WhatsApp kepada media pelitakota.com (18/10/22). 

Ricky Hanafie juga menyampaikan, kasus tersebut bahkan telah dilakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam. 


Namun, barang bukti yang dimaksud disampaikannya masih dititipkan di Bea Cukai karena keterbatasan tempat. 


"Terkait ini berkas sudah dinyatakan Lengkap (P21) dan sudah dilakukan Tahap 2 berupa penyerahan TSK dan Barang Bukti. Untuk Barang Bukti mengingat terbatasnya tempat di Kejari, Mobil masih dititpkan di Bea Cukai" Katanya. 


Terkait penyerahan kasus tersebut  tidak ditampik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki, Disampaikannya, Adapun penyerahan perkara telah tahap 2 dan menurutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. 


"Perkara tsb sudah Tahap 2 dan minggu depan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan, ujarnya melalui pesan WhatsApp, (18/10/22) 


Sebelumnya, Pihak Bea Cukai Batam telah menetapkan seorang pria menjadi tersangka berinisial CDK, atas kasus penyeludupan tiga unit mobil sport bodong tersebut. CDK juga diketahui adalah masih merupakan  keponakan dari Pemilik Gudang PT. SPL, yang mana gudang tersebut menjadi penyimpanan mobil sport bodong yang didatangkan dari negara singapura. 

Pantas Sianturi/Red