Ruli di row jalan menutup Jalan Masuk ke GPOUK Putri Hijau. 28/09/22/Foto. FA/Pelitakota.com |
Pelitakota.com| Batam, Pernyataan Alek Wahyudi Kasi Ops Satpol PP Kota Batam ketika melakukan penertiban beberapa unit bangunan kios liar disekitar pasar Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, pada hari Selasa 27/09/2022.
Ketika Wartawan mempertanyakan keberadaan salah satu bangunan kios yang diduga milik salah seorang oknum anggota Satpol PP tidak turut dibongkar, Alek Wahyudi selaku Kasi Ops Satpol PP Kota Batam, justru mengatakan, bahwa pihaknya hanya bekerja berdasarkan laporan.
"Kami hanya menerima surat laporan warga untuk pembongkaran bangun milik enam orang saja. Kalau ditanya Row jalan, masuk," jelasnya kepada group media ini.
Sambungnya lagi, "Apa yang kami kerjakan ini 'kan berdasarkan laporan. Kalau semua Batam ini kami bersihkan 'kan gak mungkin. Jadi kami itu bekerja berdasarkan laporan yang kami terima," ungkapnya menjelaskan.
Pernyataan ini mendapat respon dari Gusmanedy Sibagariang salah seorang warga Kecamatan Sagulung yang juga Ketua Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam.
Dirinya menilai pernyataan dari Kasi Ops Satpol PP Kota Batam tersebut menunjukkan, bahwa Satpol PP Kota Batam bekerja tidak berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, dan hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat saja.
"Pernyataan Kasi Ops Satpol PP Kota Batam ini sangat menarik. Dimana dari pernyataan tersebut dapat ditarik sedikit disimpulkan, bahwa Satpol PP Kota Batam selama ini terkesan tidak bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure, dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Mereka terkesan hanya bekerja berdasarkan laporan dari masyarakat saja," ujarnya.
Tim terpadu Kota Batam, lakukan pmbongkaran Bangunan liar di Pasar Mandalay, Sagulung, 27/09/22. |
Sambungnya lagi, "Kita bisa juga menduga, atau jangan-jangan pernyataan ini sengaja dibuat untuk sekedar melindungi keberadaan kios yang diduga milik salah seorang oknum anggota Satpol PP yang ada disana, supaya terhindar dari pembongkaran," ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, bahwa dirinya setuju terhadap keputusan pemerintah, jika pemerintah harus melakukan penertiban atau penggusuran terhadap unit bangunan liar yang ada di Kota Batam.
Menurutnya masyarakat harus setuju dan sepakat akan hal itu. Yang mana menurutnya terkait penggusuran dan pembongkaran bangunan liar di Kota Batam sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
"Kita setuju terhadap keputusan pemerintah jika pemerintah harus melakukan penggusuran, atau penertiban terhadap bangunan liar yang ada di Kota Batam. Karena terkait itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Akan tetapi kita berharap, hal itu dilakukan berdasarkan urgensi dan juga demi menjaga keindahan tata ruang kota.
Jangan terjadi di lokasi yang sama ada yang dibongkar dan ada pula yang dibiarkan. Dan yang lebih tidak masuk akal lagi, kalau di lokasi yang sama bangunan liar di bagian belakang menjadi perhatian dan dibongkar, sementara bangunan liar yang ada di bagian depan justru luput dari pembongkaran. Ini tidak benar," ungkapnya menanggapi pembongkaran sebagian bangunan kios liar yang ada disekitar pasar Mandalay Sagulung.
Hal berbeda dan terpisah, menanggapi pernyataan atas penggusuran yang dilakukan pihak Sat-Pol PP Pemko Batam tersebut, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Sagulung, Batam, Hasoloan Siburian, SH yang juga sebagai penasehat hukum pihak Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Putri Hijau. Dia menyampaikan, dirinya tidak sependapat dengan pernyataan yang disampaikan Kasi Ops Sat-Pol PP kota Batam Alek Wahyudi, sebab menurutnya pernyataan tersebut sangat berbanding terbalik dengan keberadaan bangunan liar yang ada di depan Gereja POUK Putri hijau, sampai saat ini bangunan liar yang ada dilokasi tersebut belum tertertibkan meski telah di surati sejak tahun 2015.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar di row jalan didepan Gereja POUK Putri hijau atau tepatnya di samping Kantor Polsek Sagulung. anehnya, walau telah diterbitkan SP1, 2 dan 3 tetapi sampai saat ini belum ada penertipan yang dilakukan.
Ketua DPC PSI Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Hasoloan Siburian, SH (Kanan) Bersama Grace Natali. |
"Saya tidak sependapat dengan pernyataan pak Alek Wahyudi, sebab dari tahun 2015, pihak gereja telah mengusulkan penertiban melalui DirPAM BP Batam, pada saat itu telah dikeluarkan SP 1 hingga 3, tetapi tidak ada tindak lanjutnya, kemudian kita usulkan kembali kepada Sat-Pol PP kota Batam, dan atas usulan itu telah dikeluarkan SP 1 sampai 3, namun tetap juga tidak ada realisasinya" ujarnya, di bilangan komplek.Graha sabina, Sagulung, Batam, (28/09/22).
Lebih lanjut Hasoloan Siburian, SH memaparkan, setelah persoalan tersebut di kuasakan pihak Gereja kepadanya pada tahun 2021, ia kembali menyurati BP Batam, dan atas itu, BP Batam akhirnya menyurati tim terpadu supaya dibentuk tim lagi, dan tim terpadu kemudian telah mengeluarkan SP1,2 dan 3, bahkan perintah agar dilakukan pembongkaran namun hal tersebut juga tidak terlaksana. Bukan hanya itu, Ketua DPC PSI Sagulung ini menambahkan, upaya yang dilakukannya untuk penertiban bangunan yang menutup akses jalan ke Gereja tersebut bahkan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Kantor DPRD Kota Batam, juga sudah menyurati Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, akan tetapi tidak ada kepastiannya.
" Untuk Penertipan bangunan liar yang menghalangi akses jalan di depan Rumah ibadah ini, dari tahun 2021 lalu saya kembali layangkan surat kepada BP Batam, atas itu, BP Batam kembali menyurati Tim terpadu dan pada saat itu telah dikeluarkan SP1 dan ke 3, bahkan sampai surat perintah pembongkaran telah diterbitkan saat itu. kemudian tahun 2022 ini, di RDPkan 2 kali, dan pada akhirnya saya menyurati Ombudsman kepri, mengapa penertipan tidak terealisasi ada apa, kan timbul pertanyaan, mengapa semuanya masih jalan ditempat, kata Hasoloan.
Terkait hal ini Hasoloan Siburian,SH berharap kepada Sat-Pol PP Kota Batam, atau Tim terpadu dapat merealisasikan penertiban bangunan yang ada dilokasi tersebut untuk kenyamanan beribadah seluruh Jemaat di Gereja POUK Putri hijau. Ia meminta pihak Sat-Pol PP dapat menanggapi keluhan dan tidak membeda bedakan.
" Harapan kita dan seluruh jemaat GPOUK, pihak satpol atau Tim terpadu dapat merealisasikan penertiban bangunan liar dilokasi itu, bukan hanya di Pasar Mandalay, kita berharap penertiban dilakukan juga di depan Gereja GPOUK Putri hijau ini, jangan tebang pilihlah. Katanya mengakhiri. (PS/Red)