Notification

×

Pilu Hati, Uang Tidak Dikembalikan Herlina Mungkin Akan Melahirkan di Kantor Developer Rexvin

Kamis | September 15, 2022 WIB Last Updated 2022-09-18T10:29:55Z
Ilustrasi Ibu hamil/Foto. Pikiran rakyat. 

Batam|Pelitakota.com, Developer Rexvin, Pengembang perumahan Grand Avenue Park, menyatakan menolak untuk mengembalikan sejumlah uang yang disetorkan pihak konsumennya. Sampai saat ini belum diketahui apa alasan pasti dan aturan yang menyatakan sehingga tidak dikembalikan sejumlah uang muka (DP) meski konsumen telah dinyatakan gagal saat melakukan proses KPR di bank. 


Herlina Fransiska bersama suaminya Herbet Simamora, menuturkan, telah  berulang kali mendatangi pihak pengembang namun tidak ada solusi yang diberikan. 


Dijelaskan Herbet, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembayaran uang muka atau DP keseluruhannya sekitar 50 juta (pembayaran secara dicicil) untuk pemesanan  satu unit perumahan kepihak pengembang, namun belakangan ini pihak konsumen ini menerima surat pembatalan pembelian setelah ada penolakan permohonan kreditnya dari pihak bank. 


Anehnya, setelah proses permohonan kredit (KPR) tidak disetujui pihak bank, manajemen Rexvin berdalih, adapun penyebab tidak dikembalikan sejumlah uang DP tersebut, karena sebelumnya pihak konsumen sudah dianggap membatalkan pemesanan unit rumah yakni perum grand evenue park. 


Atas penolakan pihak pengembang untuk mengembalikan uang DP rumah tersebut, Herbet merasa menjadi korban penipuan oleh pihak developer, meski demikian pihaknya akan terus berupaya untuk mendapatkan haknya. 


" Saya telah berulang kali meminta kepada pihak developer supaya uang kami dikembalikan, berhubung saat ini uang tersebut sangat kami perlukan untuk keperluan persalinan istri yang telah mengandung 9 bulan. Saya tetap menyuarakan ini kemana pun akan saya pertanggung jawabkan" kata Herbet, di kantor  sekretariat PJS, (Perhimpunan Jurnalis Siber) Komplek Graha Sabina Sagulung (15/09/22) 


Lanjut Herbet, Dalam waktu dekat ini Ia dan istrinya akan kembali mendatangi kantor developer Rexvin di Plam spring Batam Center itu, kepentingan nya untuk meminta haknya dikembalikan pihak pengembang perumahan itu. 


" Besok saya dan istri berencana akan mendatangi kantor developer, kemungkinan akan membawa bekal persalinan istri untuk melahirkan di sana, hal ini kami lakukan biar warga Batam tahu atas tindakan pihak manajemen Rexvin sangat menyengsarakan kami" ujar herbet.


" Tindakan ini saya lakukan bukan untuk mencari simpatik masyarakat, berhubung saat ini kami tinggal di rumah liar, dan lokasi tersebut akan digusur oleh developer juga, sementara istri akan melahirkan bulan ini" ungkapnya. 


Di edisi sebelumnya di media ini juga telah diberitakan Herliana Fransiska Panggabean dan Herbet telah dua kali memesan unit rumah ke pihak depelover Rexvin, dan telah menyetorkan sejumlah uang muka (DP) Perumahan grand avenue park, yang berlokasi di Kibing, Batuaji, Batam, kepada pihak pengembang (PT Sinar Jaya Putra Kampar).


Herlina dan Herbet Simamora, telah menyetorkan uang sekitar Rp.49 jutaan, hingga belakangan ini uang DP yang diberikan konsumen tersebut akan dihanguskan karena peraturan internal perusahaan. 


Atas ini, pihak developer Rexvin melalui kuasa hukumnya pernah memberikan klarifikasi kepada salah satu media online, bahwasannya tindakan yang diambil telah sesuai aturan yang mereka buat. 


"Jadi ini semua sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan kesepakatan antara konsumen dan klien kami,

Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka. Selang itu, si konsumen ternyata balik lagi ke Batam dan kembali memesan unit rumah yang ke dua kalinya. Jadi jelas, tidak ada unit rumah yang dialihkan ke konsumen lain," Kata Allingson kepada media expos sidik. 


Menanggapi klarifikasi pihak developer melalui kuasa hukumnya tersebut, Herliana dan Herbet membantah  pernyataan yang disampaikan sebab mereka merasa tidak pernah membatalkan pemesanan unit rumah yang dimaksud. 


" Kami tidak membaltalkan dan tidak pernah pulang kampung berdua atau suami istri. Saat kami membeli unit rumah di Rexvin waktu itu cicilan DP telah jalan lima bulan, dan tiba tiba  kabar dari kampung halaman bahwa orang tua saya mengalami sakit (struk) dan pada saat itu pula saya disuruh istiri pulang untuk melihat orang tua, itu yang benar, katanya. (03/06/22). 


Atas persoalan ini awak media ini belum mendapatkan penjelasan terbaru dari pihak pengembang, meski  telah berulang kali mengirim pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak management Rexvin, melalui ibu vivi, namun sayang tidak ada jawabanya terkesan bungkam? 


Terkait persoalan ini salah satu praktisi hukum di kota Batam (meminta namanya tidak dipublikasikan) merasa kasihan atas persoalan yang dialami konsumen, dirinya meminta untuk melaporkan masalah tersebut kepihak yang berwajib. Menurutnya, hal itu tidaklah dibenarkan, apa yang menjadi hak konsumen harusnya bisa dikembalikan oleh pihak developer sebab konsumen tersebut tidak pernah membatalkan pembelian. 


"Kalau saya mencermati, jika benar konsumen tidak pernah membatalkan pembelian harusnya mereka mengembalikan uangnya lah, masa permohonan KPR nya tidak disetujui pihak bank, uang muka tidak dikembalikan? Tidak bisa begitu, tega benar itu, masa ke orang lemah harus begitu? di negara ini harus ikut aturan mainlah , ada hukum yang mengatur kok, jika ada pihak developer atau penjual yang nakal, bisa dipenjara selama lima tahun loh, atau denda Rp5 miliar. Selain itu, developer nakal juga bisa terancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dengan ancaman penjara 3 tahun, setelah saya kebatam kita ketemulah, udah ya, saya lagi ada kegiatan" katanya mengakhiri melalui telpon selulernya. (Pan/Red)