Notification

×

Konsumen Developer Rexvin, Herlina Panggabean Melapor ke BPSK Kota Batam, Harapkan Uangnya Dikembalikan

Kamis | September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T02:21:33Z
 Tanda Terima berkas laporan konsumen ke BPSK Kota Batam, 21/09/22. Foto. Pelitakota.com

Pelitakota.com|Batam, Persoalan salah satu konsumen developer Rexvin terkait tidak dikembalikannya sejumlah uang muka (DP) perumahan, Herlina Fransiska Panggabean bersama suaminya Herbet Simamora, akhirnya melaporkan pihak developer rexvin ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam. 


Menurut konsumen rexvin itu, pihaknya tidak dapat menerima perlakuan pengembang perumahan tersebut dan dianggapya telah sengaja menahan dan tidak mau mengembalikan sejumlah uang yang mereka setorkan. 


"Saya bersama istri telah melaporkan pihak developer ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) kota Batam, kami merasa dikorbankan atas ini, selama ini kami bersusah paya untuk menyetorkan uang kepada developer, tetapi mereka mau mengambilnya begitu saja. Hanya permohonan KPR kami tidak di setujui  di Bank, itu bukan keinginan kami" Katanya, di dikantor sekretariat DPC PJS Kota Batam, (21/09/22)


Herbet Simamora memaparkan, terkait laporannya telah diterima pihak BPSK kota Batam beberapa hari yang lalu yakni pada tanggal 19 September 2022.


"Berkas-berkas sebagai bukti penyetoran uang dan surat pembatalan pembelian rumah oleh pihak developer sudah kami serahkan ke pihak BPSK kota Batam, laporan kami kalau tidak salah diterima ibu Sonia, bidang pelayanan disana" ujarnya. 


Atas laporan tersebut, Herbet dan Herlina Fransiska Panggabean berharap, melalui BPSK kota Batam mereka bisa mendapatkan rasa keadilan atas kesewenang-wenangan developer rexvin kepada mereka, hingga nantinya bisa mendapatkan uangnya kembali untuk keperluan persalinan. 


" Saya sangat berharap melalui laporan ke BPSK kota Batam, pihak developer rexvin dapat segerah mengembalikan uang kami, uang itu sangat kami perlukan saat ini untuk persalinan istri, dan semoga BPSK dalam waktu dekat, bisa memanggil pihak pihak terkait dan kami sebagai konsumen yang menjadi korban mendapatkan rasa keadilan".ujar Herbet. 


Perlu diketahui, pada edisi sebelumnya media ini telah menerbitkan Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet sebelumnya telah dua kali memesan unit rumah ke pihak depelover Rexvin, dan telah menyetorkan sejumlah uang muka (DP)  kepada pihak perusahaan pengembang yakni PT Sinar Jaya Putra Kampar senilai Rp.49 jutaan, dan belakangan ini uang DP yang diberikan konsumen tersebut akan hangus seketika karena peraturan internal perusahaan. (Pan/Red)